Perkara pencemaran nama baik melalui “vlog Idiot’ oleh musisi Ahmad Dhani berujung vonis satu tahun penjara. Meski belum memiliki keputusan hukum tetap (inkrah). Pihak kejaksaan akan mengembalikan Dhani ke Rutan Cipinang di Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung mengatakan pihaknya masih membutuhkan waktu untuk menyiapkan proses administrasi pemindahan dan personel pengamanannya.
Salah satu anggota kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid mengatakan rencananya jika tidak ada halangan, Kamis depan Ahmad Dhani akan diterbangkan ke Jakarta. Selasa siang, mejelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membacakan vonis untuk pentolan Band Dewa 19 itu dalam perkara ujaran kebencian melalui vlog Idiot.
Dalam putusannya, hakim menjatuhi Dhani hukuman satu tahun penjara. Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Atas putusan itu, Dhani langsung mengajukan banding. Dalam perkara ujaran kebencian, Ahmad Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Januari 2019.
Mejelis hakim setempat lalu memerintahkan Ahmad Dhani ditahan sebelum akhirnya dipindah ke Rutan Medaeng Sidoarjo untuk menjalani proses hukum kasus vlog Idiot. (eno)













