Menu

Mode Gelap

News

Ini Peluang Prabowo-Sandi Menang Menurut Mahfud MD

badge-check


					Ini Peluang Prabowo-Sandi Menang Menurut Mahfud MD Perbesar

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membeberkan peluang pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandi kalau mau menggugat ke MK tentang hasil Pilpres 2019. Ada kemungkinan perubahan suara jika tim Prabowo-Sandi bisa membuktikan ada kecurangan atau kesalahan dalam penghitungan suara.

Menurut Mahfud, MK juga bisa mengubah suara yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya. Hal ini disampaikan Mahfud karena dirinya pernah memenangkan calon kepala daerah yang sebelumnya dianggap kalah dalam penghitungan suara.

Dikatakan, di MK itu bisa mengubah suara, saya waktu jadi ketua MK sering sekali mengubah suara anggota DPR. Kemudian kepala daerah, gubernur, bupati, itu yang kalah jadi menang, bisa suaranya berubah susunannya, ranking satu dua tiga menjadi yang nomor 3, nomor satu dan sebagainya. “Itu sering sekali dilakukan asal bisa membuktikan.”

Menurutnya penting kalau di dalam hukum itu kan kebenaran materiilnya bisa ditunjukkan di persidangan, nah oleh sebab itu yang kita harapkan fair lah di dalam berdemokrasi. Demikianlah penjelasan Mahfud MD saat menjadi narasumber di acara iNews Sore.

Mulanya, pembawa acara bertanya soal pendapat Mahfud MD soal penolakan pemilu jika berada dalam konteks Undang Undang Pemilu. “Kita ketahui betul bahwa Pak Prabowo dan BPN secara keseluruhan menolak hasil pemilu 2019 dan kemudian menarik seluruh saksinya dari rekepitulasi nasional yang sedang berlangsung di kantor KPU,” ujar pembawa acara.

Mahfud menganggap penolakan tersebut bukan menjadi permasalahan hukum. Misalnya dia menolak proses rekapitulasi, tidak mau menandatangani padahal sudah sidang dibuka secara sah dan diberi kesempatan untuk mengajukan pendapat lalu dia tidak mau tetap tidak mau menerima ya pemilu selesai secara hukum dan KPU bisa mengesahkan itu pada tanggal 22 Mei.

Sementara pemilu selesai, kubu Prabowo bisa mengunggat ke MK sampai dengan 3 hari setelah ditetapkannya pemenang Pilpres. “Tanggal 22 Mei kalau tidak menggugat ke MK sampai dengan tanggal 25 maka pemilihan presiden secara hukum secara yuridis sudah selesai tidak ada masalah.

Namun, jika sampai tanggal yang ditentukan tersebut Prabowo-Sandi tak memberikan gugatan, maka secara yuridis pemilu telah selesai. Tetapi memang secara politik ada problem, orang merasa tidak terima terhadap hasil pemilu. “Tetapi tidak mau menunjukkan bukti-buktinya, tidak mau adu data, itu kan tidak fair juga ya,” tambahnya

“Seharusnya kalau memang tidak mau, atau tidak menerima kecurangannya di mana tunjukkan saja lalu adu data di KPU, kalau tidak puas di KPU adu lagi ke MK,” tukas dia. (eno)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Herman Deru Terima Konjen Malaysia, Bahas Peluang Besar Investasi dan Penerbangan Langsung Kuala Lumpur–Palembang

19 Juli 2025 - 17:14 WIB

Distribusi Beras Premium untuk ASN dan Honorer, Herman Deru Tegaskan Komitmen Serap Hasil Petani

19 Juli 2025 - 16:14 WIB

Cik Ujang Hadiri Pembukaan Penerbangan AirAsia Rute Palembang–Kuala Lumpur

18 Juli 2025 - 17:42 WIB

APBD Perubahan Sumsel 2025 Naik Rp1 Triliun, Herman Deru Tekankan Transparansi dan Produktivitas

18 Juli 2025 - 16:42 WIB

Ketua TP PKK Sumsel Feby Deru Santuni Anak Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa Pada Momen Peringatan Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

17 Juli 2025 - 11:11 WIB

Trending di News