Urban ID - Palembang. Sekretaris Daerah (Sekda),Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Drs H Edward Candra, MH didaulat sebagai Inspektur Upacara (Irup) Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bertempat di Halaman Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumsel, Selasa (24/9/2024).
Dalam pidato tertulisnya Menteri ATR/BPN Republik Indonesia (RI), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang dibacakan oleh Sekda Edward Candra mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN memiliki peran yang sangat strategis dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Kepastian hukum hak atas tanah menjadi nilai penting dalam memberikan landasan bagi masyarakat, bahwa tanah yang mereka kuasai, mendapatkan pengakuan secara legal dari negara. Implementasinya, kita wujudkan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Alhamdulillah, kita mampu melakukan akselerasi pendaftaran tanah, dari yang semula capaian berjumlah 46 juta bidang tanah terdaftar pada tahun 2017, menjadi 117,9 juta bidang tanah terdaftar hingga bulan September 2024; atau naik 250% dalam tujuh tahun terakhir,” ucap Edward.
Dikatakan Edward, secara simultan Kementerian ATR/BPN terus meningkatkan jumlah Kabupaten/Kota Lengkap. Dikatakan lengkap apabila seluruh bidang tanah telah terpetakan dan lengkap secara spasial, No Gap, No Overlap.
“Hingga saat ini telah terdapat 33 Kabupaten/Kota Lengkap, dan pada tanggal 8 Oktober mendatang akan dideklarasikan kurang lebih 39 Kabupaten/Kota Lengkap tambahan,” jelasnya.
Menteri ATR/BPN berharap agar Pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dapat mendukung Kementerian ATR/BPN dalam pelaksanaan pendaftaran tanah. Tidak hanya melalui PTSL, tetapi juga mencakup pensertifikatan aset Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah. Pengelolaan aset negara yang baik dan efektif dapat mengurangi potensi konflik terkait kepemilikan dan penggunaan tanah, sehingga menciptakan stabilitas sosial di masyarakat.
“Hal ini tentunya menjadi penunjang terwujudnya pemerintahan yang bersih dan baik, Good and Clean Governance,” tuturnya.
Dalam hal pencegahan timbulnya kejahatan pertanahan yang dilakukan Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN lanjutnya, terus melakukan sinergi dan kolaborasi 4 (empat) pilar; yaitu dengan Pemerintah Daerah, Kepolisian dan Kejaksaan (APH), dan Badan Peradilan.
“Sepanjang tahun 2024, beberapa kasus kejahatan pertanahan yang dilakukan Mafia Tanah di Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Jambi, dan Jawa Tengah berhasil kita ungkap dan potensi kerugian negara yang berhasil kita selamatkan mencapai Rp. 5,71 triliun. Hal ini merupakan bukti keseriusan Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat,” tandasnya.