Dengan berubahnya status Palembang baik dari zona maupun dari kebijakan yang telah diambil Pemerintah kota, maka pengaturan angkutan kendaraan hingga jam kerja ASN ikut berubah.
Sekretaris Daerah kota Palembang Ratu Dewa mengungkapkan, jam kerja ASN Palembang yang semula dibagi berdasarkan shift sekarang sudah kembali ke jam normal.
Hal ini berdasar pada pengaturan jam kerja oleh Pemprov Sumsel yang sudah keluar.
“Jam kerja kembali normal masuk 7.30 WIB dan pulang pukul 16.30 WIB. Saya sudah pesan dengan BKPSDM kota untuk mengikuti pengaturan yang dibuat Pemprov,” ungkap Dewa, Rabu (17/6/2020).
Menurut Dewa, jam kerja ini memang diatur oleh surat edaran dari Kemenpan-RB dan BKN RI mengenai jam kerja ASN untuk kembali diserahkan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) masing-masing daerah dalam hal ini Gubernur dan Bupati/Wali kota.
“Meskipun itu bentuknya hanya edaran api itu menjadi acuan, baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Dan jam kerja normal ini akan dimulai hari Senin nanti,” tegasnya.
Sementara itu mengenai aturan kendaraan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Rizal mengatakan, regulasi transportasi darat disesuaikan dengan surat edaran Kemenhub nomor 11 tahun 2020.
Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Di dalam surat edaran tersebut, kendaraan roda dua yang berada di zona oranye masih jumlah penumpang masih 50 persen. Artinya sepeda motor tetap seperti kita PSBB, yang boleh hanya mengangkut barang atau penumpang satu rumah/satu KK,” terang Agus.
Untuk kendaraan roda empat pada zona oranye dibolehkan untuk membawa penumpang 75 persen dari kapasitas kendaraan.
“Artinya yang mau duduk depan yang suami istri boleh berbagi di kursi depan. Tetapi tetap memerhatikan pengaturan tempat duduk jika hendak berbagi tempat duduk dengan orang lain,” katanya.