Menu

Mode Gelap

News

Jangan Lupa Bayar Zakat Fitrah, Ini Ketentuannya

badge-check


Jangan Lupa Bayar Zakat Fitrah, Ini Ketentuannya Perbesar

Memasuki pekan ke tiga Ramadhan, siap-siap menyalurkan zakat fitrah. Kementerian Agama menyatakan syarat dan tata cara penghitungan zakat fitrah tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA)  Nomor 52 Tahun 2014.
PMA memberi panduan bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari.

Dilansit Republika, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, M Fuad Nasar, mengatakan sejalan dengan ketentuan syariah dan kontekstualisasi kehidupan beragama di Tanah Air, zakat fitrah dapat berupa beras (makanan pokok) atau dapat diganti dengan uang yang senilai dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.

“Beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai harga 2,5 kg atau 3,5 liter beras,” ujarnya dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Sabtu (25/5), sembari menambahkan setiap daerah bisa berbeda nilai zakat fitrahnya. Hal ini diukur dengan nilai uang sesuai harga makanan pokok yang dikonsumsi dalam suatu keluarga.

Dia menjelaskan, waktu membayar zakat fitrah dimulai sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri pada 1 Syawal. Zakat teresbut disalurkan mengikuti ketentuan sunah Nabi SAW. Diprioritaskan untuk kecukupan pangan dan kegembiraan fakir miskin menyambut hari raya.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Hadis Nabi SAW, “Rasulullah telah memfardhukan (mewajibkan) zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkataan yang keji dan sia-sia dan untuk menjadi makanan bagi orang yang miskin.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah).

Pihaknya mengimbau panitia zakat fitrah di masjid-masjid dan mushalla, termasuk apabila ada lembaga zakat yang menerima titipan zakat fitrah, agar menyalurkannya kepada fakir miskin yang berhak secara tepat dan benar. Serta melaporkan rekapitulasi data penerimaan dan penyaluran zakat fitrah ke BAZNAS setempat dengan tembusan kepada Kementerian Agama untuk kepentingan integrasi data zakat secara nasional.

Fuad Nasar mengajak Kementerian Agama di setiap provinsi supaya  memantau pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah di wilayah masing-masing. Peran aparatur negara adalah memastikan zakat fitrah yang dihimpun dari umat dapat disalurkan sesuai dengan ketentuan agama.  (eno)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Truk HD Tambang Ramai di Pelabuhan Palembang, Pemprov Sumsel Pastikan Larangan Melintas Berlaku Tegas

21 Januari 2026 - 11:36 WIB

Sumsel Naikkan Target Pajak 2026 Jadi Rp4,07 Triliun, Dorong Kemandirian Fiskal

21 Januari 2026 - 09:33 WIB

Pemprov Sumsel Integrasikan Program GSMP dengan Makan Bergizi Gratis

21 Januari 2026 - 09:32 WIB

Herman Deru Tinjau Langsung Percepatan Perbaikan Jalan Tanjung Api-Api–Sri Menanti

21 Januari 2026 - 09:25 WIB

Indosat Hadirkan ‘AIvolusi5G’ yang Kini Mencakup Lebih dari 340 site Kota Medan

21 Januari 2026 - 08:14 WIB

Trending di News