Wanita membawa ajing ke dalam masjid Suzethe Margaret (52) dalam pemeriksaan petugas. Perkembangan statusnya tergantung dari proses pemeriksaan lanjutan. Melihat peristiwa yang terjadi, Suzethe bisa dijerat dengan pasal penistaan agama.
Dilansir Kumparan, Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan status wanita ini terperiksa. Pihaknya akan menerapkan pasal 156 KUHP tentang penistaan agama jika memenuhi unsur hukum yang memenuhi. “Ancamannya di atas 5 tahun,” katanya.
Dicky mengatakan, Suzethe memiliki indikasi kuat mengalami gangguan jiwa. Untuk memastikan hal itu, Suzethe dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pihaknya akan memastikan hal tersebut dengan membawa SM ke RS Kramat Jati tengah malam dini hari tadi untuk dilakukan observasi pemeriksaan, termasuk melakukan pemeriksaan juga terhadap dokter yang pernah menangani yang bersangkutan. “Kami tentunya meminta kepastian apakah yang bersangkutan memiliki gangguan kejiwaan atau tidak,” katanya.
Saat ini, polisi masih memeriksa sejumlah saksi terkait peristiwa ini. Termasuk memeriksa suami hingga DKM Masjid Al-Munawaroh. Setelah keterangan berhasil dihimpun, polisi baru menggelar gelar perkara untuk memastikan status hukum SM. Termasuk, apakah akan menahan Suzethe atau tidak.
Insiden tersebut berawal saat Suzethe datang ke masjid sambil membawa anjing dan memakai sepatu. Hal itu mendapat protes dari jemaah masjid, namun Suzethe tidak mengindahkannya dan beralasan sedang mencari suaminya.
Suzethe pun kemudian dilaporkan oleh DKM masjid kepada pihak kepolisian. Polisi yang tiba di lokasi langsung mengamankan Suzethe dan membawanya ke Polres Kabupaten Bogor untuk diperiksa.












