Menu

Mode Gelap

News

Jokowi: UU Cipta Kerja Tidak Mengurangi Kewenangan Daerah

badge-check


Jokowi: UU Cipta Kerja Tidak Mengurangi Kewenangan Daerah Perbesar

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tidak menyebabkan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

Hal itu disampaikan Presiden dalam keterangan persnya, Jumat (9/10) sore, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Dijelaskan Presiden, perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Ini agar dapat tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah. Dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP atau peraturan pemerintah,” kata Kepala Negara.

Kewenangan perizinan untuk nonperizinan berusaha, lanjutnya, juga tetap ada di pemerintah daerah, tidak ada perubahan. Bahkan dilakukan penyederhanaan dan standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah, dan perizinan berusaha di daerah diberikan batas waktu.

“Ini yang penting di sini. Jadi ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati,” tutur Presiden.

Susun Peraturan Turunan


Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa UU Cipta Kerja ini memerlukan peraturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) yang akan diselesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan.

“Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat. Dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah,” kata Kepala Negara.

Ditambahkannya, jika masih ada ketidakpuasan atas UU ini dapat dilakukan dengan mengajukan uji materi atau judicial review melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan diajukan uji materi ke MK,” pungkas Presiden.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kemarau 2026 Lebih Cepat dan Kering, Sumsel Siaga Ancaman Kekeringan dan Karhutla

15 April 2026 - 16:00 WIB

Kasus Campak Melejit di Sumsel, 1.576 Suspek dan 446 Positif Picu Status Siaga KLB

15 April 2026 - 15:40 WIB

Bandel Melintas Jalan Umum, Angkutan Batu Bara Terancam Dicabut Izin Usaha

15 April 2026 - 15:00 WIB

Gubernur Sumel Kirim Dua Sinyal Kuat ke Pusat: Diskresi PAD dan Kepastian Transfer Dana

15 April 2026 - 14:38 WIB

APBD Tertekan, Gubernur Sumsel: Belanja Pegawai Jadi Bom Waktu Daerah

15 April 2026 - 14:15 WIB

Trending di News