Menu

Mode Gelap

News

Jubir RDPS Sebut Laporan Tim Advokasi Yudha-Bahar ke Bawaslu Terlalu Dipaksakan

badge-check


Jubir RDPS Sebut Laporan Tim Advokasi Yudha-Bahar ke Bawaslu Terlalu Dipaksakan Perbesar

Tim advokasi Yudha-Bahar meminta Bawaslu Kota Palembang untuk mendiskualifikasi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota,Drs. Ratu Dewa, M.S.i dan Prima Salam, S.H., M.H.

Mereka meminta Bawaslu membatalkan Surat Keputusan nomor 612 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang tanggal 22 September 2024 beserta lampirannya karena dinilai melanggar pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Hal itu disampaikan tim advokasi Yudha-Bahar dalam jumpa persnya Sabtu, 28 September 2024. Mereka meminta

Bawaslu Kota Palembang mendiskualifikasi pasangan calon Ratu Dewa-Prima Salam (RDPS) pada pemilihan Wali Kota Palembang.

“Salah satu alasan pembatalan tersebut karena menggunakan kewenangan, program, kegiatan, yang menguntungkan salah satu Calon Wali Kota Palembang dan lain-lain, sehingga merugikan kami sebagai salah satu peserta Pilkada Palembang,” tim Advokasi Yudha-Bahar yang dipimpin oleh Dr. Hendra Yospin, SH., LLM dan Dolly Reza.

Menurutnya, Ratu Dewa telah menyalahgunakan kewenangan jabatan, program dan kegiatan selama menjadi Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang dengan menggunakan alat peraga (banner, baleho, Billboard) yang massif terpasang di beberapa kantor dinas, kecamatan, dan kelurahan.

Kemudian tagline “Palembang beRDaya dan Palembang beRDjaya” dari RDPS ternyata masih digunakan penetapan nomor urut pasangan calon.

Menanggapi hal ini, juru bicara RDPS, Muhammad Hidayat Arifin, menilai laporan dari tim advokasi Yudha-Bahar terlalu mengada-ngada dan dipaksakan. Apalagi menyebut adanya dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

“Tagline Palembang Berdaya, Palembang Berdjaya jadi bahan laporan, cukup menggelitik kami,” katanya, Minggu, 29 September 2024.

Menurutnya, kapasitas Ratu Dewa menggunakan tagline tersebut pada waktu itu sebagai Pj wali kota maupun sekda, di mana salahnya.

“Sudah menjadi tugas Pj wali kota dan sekda di mana pun untuk menjadikan daerahnya berdaya, dan berjaya, bahasa lainnya itu kan sejahtera,” jelas Hidayat.

Pendiri Law Firm Inhauz Legal ini melanjutkan, bahwa kemudian tagline itu dilanjutkan dalam Pilkada itu sah saja dan hak dari calon yang bersangkutan. Sehingga terlalu mengada-ada dan berlebihan jika dikaitkan dengan TSM.

“Terlalu jauh itu (TSM), rasanya lucu, tagline dan ide paslon dijadikan bahan laporan, ini justru bisa mencederai kebebasan paslon untuk berbuat untuk kemajuan kota. Harusnya tagline sebagai gagasan ini dilawan dengan gagasan, agar sebanding,” katanya.

“Kami percaya Bawaslu dan KPU mampu menyaring mana laporan, mana asal lapor, jadi kita serahkan saja ke lembaga penyelenggara,” sambungnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Herman Deru Buka Pengajian Ramadan 1447 H di Griya Agung, Ajak Jaga Kebersamaan

19 Februari 2026 - 19:50 WIB

Harnojoyo Kembalikan Uang Rp 750 Juta di Kasus Suap Pasar Cinde

19 Februari 2026 - 19:38 WIB

Setahun RDPS, Palembang Tancap Gas Menuju 2027: Ekonomi Tumbuh, Stunting Turun Signifikan

19 Februari 2026 - 18:56 WIB

Sambut Ramadan, Satgas Pangan Lakukan 15.923 Pengawasan Harga dan Distribusi Pangan

19 Februari 2026 - 15:43 WIB

Prabowo Saksikan Penandatanganan 11 MoU senilai 38,4 Miliar Dolar AS di Business Summit US-ABC

19 Februari 2026 - 14:44 WIB

Trending di News