Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) akan menganggarkan bantuan untuk biaya sertifikasi tanah bagi masyarakat menengah ke bawah yang tidak tercover oleh Program Nasional Agraria (Prona), pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021.
“Tekad saya ingin Sumsel ini tidak bersisa lagi tanah tidak bersertifkat. Wilayahnya nanti ditentukan yang jelas ini untuk rakyat, di tahun 2021 harus udah berjalan bagi yang tidak tercover prona,” kata Gubernur Sumsel, Herman Deru.
Menurutnya, masyarakat Sumsel sebenarnya memiliki kesadaran yang cukup tinggi untuk mengurus sertifikat. Namun kerap kali terkendala pada persoalan biaya.
Oleh sebab itu, pemerintah daerah memiliki peran yang penting bagi masyarakat, untuk mendapatkan legalitas tanah yang mereka tempati.
“Karena itulah, Pemprov Sumsel berinisiasi agar biaya yang masih dibebankan kepada pemohon itu bisa dicover APBD,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumsel, Pelopor, mengapresiasi langkah Pemprov Sumsel yag menaruh perhatian penuh, dimana menawarkan anggaran untuk mempercepat sertifikasi tanah.
“Ini selaras dengan program Kementerian Agraria dan Pertanahan RI, sehingga insya allah sebelum 2024 seluruh bidang tanah di RI bisa bersertifikat,” katanya.
Pelopor bilang, terkait penyelesaian masalah dan konflik tanah yang sering ditemukan masyarakat, memang menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari program yang harus dikerjakan.
Maka itu, pihaknya akan menyegerakan apa yang menjadi prioritas, terutama terkait dengan kepastian luas atau sering disebut dengan satu peta.
“Kita akan selesaikan dalam rangka program satu peta menjadi bagian dari itu. Dalam waktu dekat semua hak-hak dalam skala besar segera dapat kita migrasikan datanya dari peta analog ke peta yang sifatnya digital,” katanya.