Menu ✖

Mode Gelap

News

Dua Kali Mangkir, Polisi Bakal Jemput Paksa Kakek Marbot Predator Anak di Ogan Ilir

badge-check


Ilustrasi pencabulan (Dok. Istimewa) Perbesar

Ilustrasi pencabulan (Dok. Istimewa)

Ogan Ilir — Pihak kepolisian mengambil langkah tegas terhadap AS (70), seorang kakek yang bekerja sebagai marbot masjid di Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Pasalnya, pria lanjut usia yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak ini sudah dua kali mengabaikan panggilan penyidik. Kini, polisi bersiap melakukan penjemputan paksa.

Langkah ini diambil setelah AS dinilai tidak kooperatif dalam proses hukum. Satreskrim Polres Ogan Ilir telah menerbitkan surat perintah untuk membawa tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kasatres PPA-PPO Polres Ogan Ilir, Iptu Try Nensy Nirmalasari, mengungkapkan bahwa tersangka diduga telah melarikan diri sejak kasus ini mencuat pada Oktober 2025 lalu. Pihak kepolisian saat ini tengah mengendus keberadaan tersangka yang diduga bersembunyi di dua wilayah di Sumatera Selatan.

“Tersangka kabur keluar Ogan Ilir setelah melakukan perbuatannya. Saat ini kami sedang menelusuri dua titik persembunyian yang diduga menjadi tempat pelariannya,” ujar Iptu Nensy, Kamis (5/2/2026).

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sembilan saksi dan memberikan pendampingan psikologis kepada para korban.

“Statusnya sudah tersangka, maka penjemputan paksa segera dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Aksi bejat tersangka terbongkar setelah empat orang bocah melapor sebagai korban. Mirisnya, aksi pencabulan tersebut diduga dilakukan di dalam lingkungan masjid, tepatnya di area toilet.

Modus yang digunakan AS tergolong klasik namun licin. Ia diduga mengiming-imingi para korban dengan uang receh sebesar Rp2.000 agar bersedia diajak ke WC masjid. Di sanalah, predator anak ini melancarkan aksinya berkali-kali hingga akhirnya para korban berani bersuara.

Kasus ini sempat memicu kemarahan besar warga setempat. Kekesalan warga memuncak ketika mengetahui tersangka tidak memenuhi panggilan kepala desa dan justru dilarikan oleh pihak keluarganya ke wilayah Prabumulih saat isu ini mulai memanas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gagal Temui Herman Deru, Mahasiswa Segel Kantor Gubernur dan Nyatakan Mosi Tidak Percaya

21 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Ratu Dewa Dorong Pesantren Jadi Motor Ekonomi Umat dan Benteng Moral Generasi Muda

21 Oktober 2026 - 19:39 WIB

BMKG Tegaskan Dry Ice Bukan Penyerap Asap Karhutla, Ini Fungsi Sebenarnya.

21 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Film Anak Indonesia Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua Raih Penghargaan Global Peace and Friendship, Siap Diputar di Festival Film Eropa

21 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Dari Merawat Pasien hingga Melawan Kebakaran Hutan 

21 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Trending di News