Menu

Mode Gelap

News

Dua Kali Mangkir, Polisi Bakal Jemput Paksa Kakek Marbot Predator Anak di Ogan Ilir

badge-check


Ilustrasi pencabulan (Dok. Istimewa) Perbesar

Ilustrasi pencabulan (Dok. Istimewa)

Ogan Ilir — Pihak kepolisian mengambil langkah tegas terhadap AS (70), seorang kakek yang bekerja sebagai marbot masjid di Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Pasalnya, pria lanjut usia yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak ini sudah dua kali mengabaikan panggilan penyidik. Kini, polisi bersiap melakukan penjemputan paksa.

Langkah ini diambil setelah AS dinilai tidak kooperatif dalam proses hukum. Satreskrim Polres Ogan Ilir telah menerbitkan surat perintah untuk membawa tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kasatres PPA-PPO Polres Ogan Ilir, Iptu Try Nensy Nirmalasari, mengungkapkan bahwa tersangka diduga telah melarikan diri sejak kasus ini mencuat pada Oktober 2025 lalu. Pihak kepolisian saat ini tengah mengendus keberadaan tersangka yang diduga bersembunyi di dua wilayah di Sumatera Selatan.

“Tersangka kabur keluar Ogan Ilir setelah melakukan perbuatannya. Saat ini kami sedang menelusuri dua titik persembunyian yang diduga menjadi tempat pelariannya,” ujar Iptu Nensy, Kamis (5/2/2026).

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sembilan saksi dan memberikan pendampingan psikologis kepada para korban.

“Statusnya sudah tersangka, maka penjemputan paksa segera dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Aksi bejat tersangka terbongkar setelah empat orang bocah melapor sebagai korban. Mirisnya, aksi pencabulan tersebut diduga dilakukan di dalam lingkungan masjid, tepatnya di area toilet.

Modus yang digunakan AS tergolong klasik namun licin. Ia diduga mengiming-imingi para korban dengan uang receh sebesar Rp2.000 agar bersedia diajak ke WC masjid. Di sanalah, predator anak ini melancarkan aksinya berkali-kali hingga akhirnya para korban berani bersuara.

Kasus ini sempat memicu kemarahan besar warga setempat. Kekesalan warga memuncak ketika mengetahui tersangka tidak memenuhi panggilan kepala desa dan justru dilarikan oleh pihak keluarganya ke wilayah Prabumulih saat isu ini mulai memanas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Dorong Ekonomi Sirkular melalui Program Pengelolaan Sampah dan Limbah Berkelanjutan

7 Juni 2026 - 20:41 WIB

Cik Ujang Apresiasi FESyar Regional Sumatera 2026, Dorong Penguatan Ekonomi Syariah yang Inklusif dan Berdaya Saing

7 Juni 2026 - 19:17 WIB

Bazar Buku International BBW Books Palembang 2026 Resmi Dibuka, Menunjang Gerakan Literasi Masyarakat

7 Juni 2026 - 09:53 WIB

Logo Layanan Darurat 110 Resmi Ditetapkan, Ini Maknanya

7 Juni 2026 - 07:57 WIB

Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Berkelanjutan Melalui Inovasi Budidaya dan Pemberdayaan Masyarakat

6 Juni 2026 - 21:11 WIB

Trending di News