Palembang – Sidang gugatan perdata terhadap 25 perusahaan media di Sumatera Selatan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (23/7/2026). Dalam persidangan kali ini, majelis hakim mengabulkan permohonan kuasa hukum para tergugat untuk menghadirkan ahli pers sebagai bagian dari pembuktian terkait kewenangan mengadili perkara tersebut.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha dengan agenda mencocokkan dokumen asli milik para pihak yang sebelumnya telah diunggah melalui sistem elektronik (e-Court).
Selain proses verifikasi dokumen, kuasa hukum para tergugat juga meminta kesempatan menghadirkan ahli pers beserta bukti awal guna memperkuat eksepsi mengenai kompetensi absolut atau kewenangan pengadilan dalam memeriksa perkara tersebut.
Majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 5 Agustus 2026. Pada agenda berikutnya, para pihak akan menyerahkan bukti awal, sementara pihak tergugat menghadirkan ahli pers di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum para tergugat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang, Robani, mengatakan kehadiran ahli pers diperlukan karena perkara yang disengketakan berkaitan dengan aktivitas jurnalistik yang memiliki mekanisme penyelesaian khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami meminta kesempatan menghadirkan ahli pers agar majelis hakim memperoleh gambaran yang utuh mengenai karakteristik sengketa pers, termasuk mekanisme penyelesaiannya. Keterangan ahli akan menjadi bagian dari argumentasi kami terkait eksepsi kompetensi absolut yang telah diajukan,” ujarnya usai persidangan.
Menurut Robani, pihak tergugat tetap menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung di PN Palembang. Namun, sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara, majelis hakim dinilai perlu lebih dahulu mempertimbangkan apakah perkara tersebut memang menjadi kewenangan pengadilan umum untuk diperiksa.
“Kami akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan. Harapan kami, majelis hakim dapat menilai secara objektif seluruh bukti dan pendapat ahli yang akan disampaikan sehingga putusan nantinya memberikan kepastian hukum, baik bagi para pihak maupun bagi kemerdekaan pers,” katanya.
Perkara perdata dengan Nomor 367/Pdt.G/2025/PN Plg hingga kini masih berada pada tahap pemeriksaan awal dan belum memasuki pembahasan pokok sengketa. Sidang lanjutan pada awal Agustus mendatang diperkirakan akan menjadi tahap penting untuk menentukan apakah perkara tersebut dapat dilanjutkan ke pokok perkara atau tidak.









