Menu

Mode Gelap

News

Kapolri Keluarkan Maklumat tentang Kepatuhan Protokol Kesehatan pada Libur Natal & Tahun Baru

badge-check


Kapolri Keluarkan Maklumat tentang Kepatuhan Protokol Kesehatan pada Libur Natal & Tahun Baru Perbesar

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan maklumat Nomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.

Berikut isi maklumat yang ditandatangani Kapolri pada tanggal 23 Desember 2020 tersebut:

1. Bahwa dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran COVID-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan tahun baru Tahun 2021, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:

a. Perayaan Natal dan kegiatan di luar tempat ibadah;
b. Pesta/perayaan malam pergantian tahun;
c. arak-arakan, pawai, dan karnaval;
d. Pesta perayaan kembang api.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HKG PKK ke-54 OKU, Zwesty Ajak Kader Tetap Bergerak Meski Efisiensi

16 April 2026 - 22:26 WIB

Gerak Cepat, Bupati OKU Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

16 April 2026 - 22:22 WIB

Pabrik Miras Oplosan Berkedok Ruko di Banyuasin Digulung, 20 Ribu Botol Siap Edar Disita Polisi

16 April 2026 - 22:13 WIB

Palembang Jadi Pelopor di Luar Jawa, Mitra Gojek Bisa Nikmati Cek Kesehatan Gratis

16 April 2026 - 16:33 WIB

Palembang Berlakukan Denda Buang Sampah Sembarangan Mulai 15 Mei 2026

16 April 2026 - 13:58 WIB

Trending di News