Menu

Mode Gelap

News

Karena Takut Corona, Buronan Ini Mau Pulang Kampung: Justru Tertangkap Lagi

badge-check


Karena Takut Corona, Buronan Ini Mau Pulang Kampung: Justru Tertangkap Lagi Perbesar

Setelah 10 bulan menjadi buronan polisi, Apriansyah (18 tahun) ditangkap saat pulang ke kampung halamannya di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Selama ini, pelaku diketahui kabur ke Banten dan Prabumulih, namun setelah daerah itu ditetapkan sebagai zona merah COVID-19, ia pun memutuskan pulang ke daerahnya.

Kepala Kepolisian Sektor Lubuklinggau Selatan, Iptu Amirudin, mengatakan pelaku merupakan buronan sejumlah kasus pencurian. Setelah melakukan aksi terakhirnya pada Juni 2019, pelaku diketahui kabur ke beberapa daerah. Seperti Banten dan Kota Prabumulih. “Pelaku ini pindah dari Banten ke Prabumulih karena takut dengan wabah COVID-19. Tapi ternyata daerah itu juga ditetapkan zona merah, jadi pelaku memutuskan pulang kampung,” katanya, Selasa (14/4).
Amirudin bilang, setidaknya ada 12 laporan polisi (LP) terkait tindak pencurian di sejumlah lokasi yang melibatkan pelaku bersama lima rekannya yang telah lebih dahulu berhasil ditangkap polisi. “Petugas yang mendapatkan informasi jika buronan yang pulang, langsung bergerak dan menangkap pelaku saat berada di rumahnya,” katanya. Menurutnya, aksi terakhir pelaku bersama komplotannya diketahui terjadi di rumah korban yang berada di daerah Kelurahan Marga Rahayu, Lubuklinggau.
Modus yang dilakukan dengan cara masuk ke rumah korbannya dengan merusak kunci gembok. Kemudian para pelaku masuk dan mengambil sepeda motor dan barang berharga lainnya milik korban. Setelah diamankan, kata Amirudin, pelaku saat ini menjalani karantina terlebih dahulu selama 14 hari di sel khusus, dan wajib mengenakan masker. Selain itu, sebelum ditahan juga telah diperiksa dulu kondisi kesehatannya, sebab yang bersangkutan baru saja pulang dari zona merah COVID-19. “Saat penangkapan petugas juga tetap menjalankan prosedur protokol kesehatan. Saat ini pelaku akan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” katanya. (jrs)
Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dishub Sumsel Petakan 22 Titik Rawan Kemacetan di Jalur Mudik Lebaran

13 Maret 2026 - 14:00 WIB

Pemprov Sumsel Buka Mudik Gratis 17 Maret, Kereta, Bus hingga Speedboat Disiapkan

13 Maret 2026 - 13:10 WIB

Safari Ramadan Jadi Ruang Dialog, Ratu Dewa Tampung Aspirasi Warga Sukamulya

13 Maret 2026 - 09:41 WIB

Herman Deru Pimpin Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Idulfitri, Pastikan Mudik Aman dan Pelayanan Maksimal bagi Pemudik

13 Maret 2026 - 06:30 WIB

Evaluasi Berkala, BGN Hentikan Sementara Operasional 1.512 SPPG di Jawa

13 Maret 2026 - 05:30 WIB

Trending di News