Menu

Mode Gelap

News

Karena Takut Corona, Buronan Ini Mau Pulang Kampung: Justru Tertangkap Lagi

badge-check


Karena Takut Corona, Buronan Ini Mau Pulang Kampung: Justru Tertangkap Lagi Perbesar

Setelah 10 bulan menjadi buronan polisi, Apriansyah (18 tahun) ditangkap saat pulang ke kampung halamannya di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Selama ini, pelaku diketahui kabur ke Banten dan Prabumulih, namun setelah daerah itu ditetapkan sebagai zona merah COVID-19, ia pun memutuskan pulang ke daerahnya.

Kepala Kepolisian Sektor Lubuklinggau Selatan, Iptu Amirudin, mengatakan pelaku merupakan buronan sejumlah kasus pencurian. Setelah melakukan aksi terakhirnya pada Juni 2019, pelaku diketahui kabur ke beberapa daerah. Seperti Banten dan Kota Prabumulih. “Pelaku ini pindah dari Banten ke Prabumulih karena takut dengan wabah COVID-19. Tapi ternyata daerah itu juga ditetapkan zona merah, jadi pelaku memutuskan pulang kampung,” katanya, Selasa (14/4).
Amirudin bilang, setidaknya ada 12 laporan polisi (LP) terkait tindak pencurian di sejumlah lokasi yang melibatkan pelaku bersama lima rekannya yang telah lebih dahulu berhasil ditangkap polisi. “Petugas yang mendapatkan informasi jika buronan yang pulang, langsung bergerak dan menangkap pelaku saat berada di rumahnya,” katanya. Menurutnya, aksi terakhir pelaku bersama komplotannya diketahui terjadi di rumah korban yang berada di daerah Kelurahan Marga Rahayu, Lubuklinggau.
Modus yang dilakukan dengan cara masuk ke rumah korbannya dengan merusak kunci gembok. Kemudian para pelaku masuk dan mengambil sepeda motor dan barang berharga lainnya milik korban. Setelah diamankan, kata Amirudin, pelaku saat ini menjalani karantina terlebih dahulu selama 14 hari di sel khusus, dan wajib mengenakan masker. Selain itu, sebelum ditahan juga telah diperiksa dulu kondisi kesehatannya, sebab yang bersangkutan baru saja pulang dari zona merah COVID-19. “Saat penangkapan petugas juga tetap menjalankan prosedur protokol kesehatan. Saat ini pelaku akan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” katanya. (jrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejar Target 57 Persen Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng RT dan RW

24 Juni 2026 - 13:44 WIB

Bentrok di Kebun Sawit OKI Berujung Korban Jiwa, Dua Warga Terluka dan Satu Tewas Saat Kerusuhan

24 Juni 2026 - 13:44 WIB

Pertamina Patra Niaga Gelar Doa Bersama dan Santunan untuk Kelancaran Operasional Kilang Balikpapan

24 Juni 2026 - 11:38 WIB

2 Warga Negara Pakistan Dideportasi Imigrasi Sumsel karena Beri Keterangan Palsu saat Urus Izin Tinggal

23 Juni 2026 - 21:03 WIB

HUT Ke-25 Kota Pagaralam, Herman Deru Ajak Daerah Tangguh Hadapi Perubahan Sistem Keuangan

23 Juni 2026 - 20:55 WIB

Trending di News