Pagar Alam – Kasus dugaan pelecehan seksual di sebuah kantor layanan publik di Pagar Alam memasuki babak baru. Perkara yang awalnya menjerat seorang kepala kantor pos berinisial UB (35) kini berkembang menjadi kasus saling lapor, setelah korban yang merupakan mahasiswi magang berinisial RA (24) turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara berbeda.
Polisi sebelumnya menetapkan UB sebagai tersangka dugaan perbuatan cabul berdasarkan laporan yang diajukan korban pada Desember 2025. Penyidikan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setelah memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti pendukung.
Kasat Reskrim Polres Pagar Alam Iptu Herianto menjelaskan bahwa perkara bermula dari laporan korban terkait dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan atasan terhadap bawahannya di lingkungan kerja.
Dalam perkembangan kasus, muncul laporan baru dari pihak UB yang menuduh korban mengakses telepon genggam miliknya tanpa izin. Dari perangkat tersebut, korban diduga mengambil serta menyebarkan informasi pribadi yang tersimpan di dalamnya.
Laporan tersebut diproses oleh penyidik hingga akhirnya RA ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran akses ilegal dan distribusi data tanpa persetujuan pemilik perangkat pada 25 Maret 2026.
“Tersangka RA dilakukan penahanan dan saat ini dalam proses penyidikan yang masih terus berjalan,” jelas Herianto.
Peristiwa dugaan pelecehan disebut terjadi saat korban diminta membantu pekerjaan di ruang penyimpanan kantor. Di lokasi tersebut, korban mengaku mengalami tindakan tidak senonoh hingga mengalami trauma psikologis. Polisi telah memeriksa tujuh orang saksi serta mengamankan barang bukti berupa rekaman video dan pakaian yang diduga terkait peristiwa tersebut. (kalimat tidak langsung)
Penetapan korban sebagai tersangka memicu reaksi dari sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa di Pagar Alam. Aksi unjuk rasa digelar sebagai bentuk protes terhadap proses hukum yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada korban kekerasan seksual.
Koordinator aksi Hansen Pebriansyah menyatakan demonstrasi dilakukan untuk menyuarakan keadilan bagi korban pelecehan yang kini berstatus tersangka dalam perkara berbeda.
Ketua HMI Cabang Pagar Alam Arento Septiar juga menilai korban seharusnya mendapatkan perlindungan hukum dan rasa aman, bukan justru menghadapi tekanan hukum tambahan.
Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan kedua perkara diproses secara terpisah sesuai laporan masing-masing pihak. Proses penyidikan masih berlangsung guna mengungkap fakta secara menyeluruh dari rangkaian peristiwa yang saling berkaitan tersebut.
“Keduanya sama-sama dilakukan penahanan dalam kasus berbeda,” ungkap Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur.













