Kemenag Sumsel: Lawan Covid-19 dengan Sabar dan Salat

0

Urban ID - class="p1">Kakanwil Kemenag Sumsel Dr. Drs. H. Mukhlisuddin SH, MA mengikuti Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Peran Serta Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan pada masa Pandemi Covid-19 yang digelar Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) melalui aplikasi Zoom Meeting, Senin (28/9) pagi.

Dalam kesempatan itu, Mukhlisuddin mengajak masyarakat Sumsel untuk melawan pandemi Covid-19 dengan banyak bersabar dan beribadah.

Menurut Mukhlisuddin, hal penting untuk diperhatikan dalam pengendalian Covid-19 adalah meminta pertolongan Allah SWT dengan sabar dan shalat.

Sabar dalam artian tidak panik, tetap waspada, berfikir positif, tetap di rumah, menjaga kebersihan, menjaga pola hidup sehat, dan berdo’a. Kemudian dengan rajin beribadah seperti shalat lima waktu, qunut nazilah setiap subuh, qiyamullail, tilawah al Quran, perbanyak istighfar dan shalawat, serta perbanyak sedekah.

“Mari bersama-sama kita bekerja. Mari bersama-sama kita berdoa, semoga Allah SWT segera menghilangkan pandemi Covid-19 dari bumi Indonesia dan dari dunia,” ajaknya.   

Mukhlisuddin menambahkan, Kemenag Sumsel sendiri siap melakukan penguatan protokol kesehatan dalam layanan publik, khususnya yang menjadi tugas dan fungsi Kemenag.

Pandemi Covid-19 memang membuat aktivitas layanan publik menjadi terbatas, namun itu bukan alasan untuk turunnya kualitas layanan publik.

“Kita semua ingin pandemi Covid-19 ini terkendali. Bagaimana supaya tidak terpapar. Klaster yang juga paling banyak sekarang ada di perkantoran. Setidaknya ada lima klaster yang harus direform, yakni klaster pertemuan atau meeting, klaster perjalanan dinas, klaster pengadaan barang dan jasa, klaster layanan publik, dan klaster pengawasan,” jelas Mukhlisuddin.

Dalam upaya pengendalian Covid-19 ini, Kemenag bersama pihak terkait telah mengambil sejumlah kebijakan. Seperti penerapan protokol kesehatan di rumah-rumah ibadah, layanan nikah, panduan pengurusan jenazah, serta panduan kegiatan belajar mengajar di madrasah, dan lain sebagainya.

“Layanan nikah contohnya, calon pengantin bisa mendaftar nikah melalui online. Kemudian membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan maksimal 10 orang, calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi, harus telah membasuh tangan dengan hand sanitizer, dan menggunakan masker, serta petugas, wali nikah, dan calon pengantin menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul,” terangnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here