Menu

Mode Gelap

News

Kemenag Sumsel: Peringatan Hari Santri Harus Sesuai Protokol Covid-19

badge-check


Kemenag Sumsel: Peringatan Hari Santri Harus Sesuai Protokol Covid-19 Perbesar

Kemenag Sumsel tidak melarang pesantren-pesantren untuk memperingati hari santri.

Meski demikian, seremoni peringatan hendaknya dilaksanakan secara singkat dan bermanfaat serta memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dengan ketat.

Demikian diungkapkan Kakanwil Kemenag Sumsel Dr. Drs. H. Mukhlisuddin SH, MA saat menerima audiensi Panitia Peringatan Hari Santri Sumatera Selatan di Ruang Kakanwil, Kamis (15/10) sore.

“Silahkan peringati Hari Santri. Undanglah beberapa mudir pesantren. Isilah seremoni peringatan dengan kegiatan-kegiatan bermanfaat seperti tahlilan, istighasah, dan lain sebagainya. Kurangi terlalu banyak sambutan ataupun tarian-tarian,” pesan Mukhlisuddin.

Menurut Mukhlisuddin, pandemi Covid-19 memang membuat gerak serba terbatas. Karenanya, pelaksanaan peringatan Hari Santri tentu tidak bisa dilaksanakan sebagaimana biasanya.

“Saya kira seremonial upacara tidak perlu. Aturlah kegiatan Hari Santri dengan sebaik mungkin. Pasang baleho dan perbanyak mengingat Allah. Jangan lupa perhatikan dengan benar protokol kesehatan Covid-19. Jangan lupa izin kepada Satgas Covid-19 dan pihak kepolisian. Jangan sampai niat kita baik namun mendatangkan mudarat. Pokoknya aturlah baik-baik, sehingga kegiatan kita nanti berhasil guna, berdaya guna, dan bermanfaat guna,” tuntas Mukhlisuddin.

Sementara itu, Ketua Panitia Hari Santri Sumatera Selatan Tahun 2020 Dr. Hj. Izzah Zen Syukri M.Pd menuturkan, puncak peringatan Hari Santri akan dilaksanakan di Kampus 3 Pondok Pesantren Muqimus Sunnah, Jalan Melaburi RT 19, Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, pada 22 Oktober 2020.

“Sejumlah kegiatan memang kita gelar sepanjang bulan Oktober. Adapun kegiatan yang sudah kita laksanakan adalah Khotmul Quran pada Rabu, 14 Oktober kemarin,” tutur Izzah.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sidang Gelar Perkara Berlangsung Panas, Kuasa Hukum Sebut Bukti Kasus Dosen UMP Belum Kuat

10 April 2026 - 23:01 WIB

Gubernur Herman Deru Resmikan Pembangunan Kembali Jembatan Air Lawai B

10 April 2026 - 19:49 WIB

Prabowo: Rp31,3 Triliun Uang Negara Diselamatkan, Bisa Percepat Perbaikan Sekolah dan Rumah Rakyat

10 April 2026 - 19:03 WIB

Wawako Palembang Ajak Siswa SMP Kartika II-1 Hargai Sejarah

10 April 2026 - 17:27 WIB

Ratu Dewa Dorong Pembentukan BNK Palembang, Sikapi Serius Ancaman Narkotika Lewat Vape

10 April 2026 - 17:17 WIB

Trending di News