Ternyata untuk dapat izin praktek para dokter harus memiliki surat Tanda Registrasi atau STR sebagai bukti tertulis terhadap Tenaga Kesehatan yang berkompeten.
Terkait hal tersebut Konsil Kedokteran Indonesia atau KKI mengadakan konferensi pers Pertemuan Konsolidasi bertema “Meningkatkan dan Menjaga Profesionalisme Dokter dan Dokter Gigi Dalam Melaksanakan Praktik Kedokteran Dengan Berbasis Teknologi Terbaru” di Aryaduta Hotel Palembang.
Wakil Ketua II KKI Profesor Intan Ahmad menyampaikan saat ini berdasarkan data dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), baru sekitar 209 ribu dokter Tanah Air yang memiliki STR.
“Namun masalahnya banyak yang belum sertifikasi saat ini jumlah total dokter dan dokter gigi sebanyak 240 ribuan, baru ada 209.511 yang punya STR, “katanya.
Menurutnya, dari data tersebut KKI sebagai yang melakukan registrasi untuk mendapatkan proyeksi tanda izin praktek, tengah mengcover pendataan dengan sistem big data melalui kemajuan teknologi berbasis digital.
Hal ini bertujuan untuk dapat mengetahui siapa saja dokter dan dokter gigi yang belum memiliki STR.
“Jadi untuk masyarakat demi kenyamanan, silakan cek kompeten profesi dokter melalui website KKI dan search di daftarnya,” kata dia.