Menu

Mode Gelap

News

KKI Ingatkan Masyarakat Cek Kompeten Profesi Dokter di Websitenya

badge-check


					Paran Pengurus Konsil Kedokteran Indonesia Perbesar

Paran Pengurus Konsil Kedokteran Indonesia

Ternyata untuk dapat izin praktek para dokter harus memiliki surat Tanda Registrasi atau STR sebagai bukti tertulis terhadap Tenaga Kesehatan yang berkompeten.

Terkait hal tersebut Konsil Kedokteran Indonesia atau KKI mengadakan konferensi pers Pertemuan Konsolidasi bertema “Meningkatkan dan Menjaga Profesionalisme Dokter dan Dokter Gigi Dalam Melaksanakan Praktik Kedokteran Dengan Berbasis Teknologi Terbaru” di Aryaduta Hotel Palembang.

Wakil Ketua II KKI Profesor Intan Ahmad menyampaikan saat ini berdasarkan data dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), baru sekitar 209 ribu dokter Tanah Air yang memiliki STR.

“Namun masalahnya banyak yang belum sertifikasi saat ini jumlah total dokter dan dokter gigi sebanyak 240 ribuan, baru ada 209.511 yang punya STR, “katanya.

Menurutnya, dari data tersebut KKI sebagai yang melakukan registrasi untuk mendapatkan proyeksi tanda izin praktek, tengah mengcover pendataan dengan sistem big data melalui kemajuan teknologi berbasis digital.

Hal ini bertujuan untuk dapat mengetahui siapa saja dokter dan dokter gigi yang belum memiliki STR.

“Jadi untuk masyarakat demi kenyamanan, silakan cek kompeten profesi dokter melalui website KKI dan search di daftarnya,” kata dia.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Anjungan Sumsel di TMII Disulap Jadi Panggung Budaya Festival Seni Tradisi 2025

5 Juli 2025 - 23:44 WIB

Retret Laskar Pandu Satria Bangkitkan Semangat Nasionalisme Pelajar Sumsel

4 Juli 2025 - 22:30 WIB

Herman Deru Dukung Penuh UIN Raden Fatah Buka Fakultas Kedokteran, Jawab Kebutuhan Dokter di Sumsel

4 Juli 2025 - 06:30 WIB

Presiden Prabowo Laksanakan Ibadah Umrah di Sela Kunjungan Kenegaraan ke Arab Saudi

3 Juli 2025 - 21:09 WIB

250 Peserta Ikuti Sosialisasi DWP Sumsel, Bahas Harta Gono-Gini dan Hak Waris Perempuan

3 Juli 2025 - 20:38 WIB

Trending di News