Komitmen pemerintah dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali terbukti. Kali ini, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta kepada keluarga Musthakfirin, PMI asal Wonosobo yang wafat saat bekerja di Korea Selatan.
Penyerahan dilakukan langsung di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sesaat setelah jenazah almarhum tiba dari Incheon menggunakan maskapai Garuda Indonesia GA 879, Rabu (23/4), pukul 16.05 WIB.
Musthakfirin merupakan PMI skema Government to Government (G to G) yang bekerja di sektor perikanan dengan visa kerja E-9. Berdasarkan laporan KBRI Seoul, almarhum jatuh dari kapal dan dinyatakan meninggal dunia pada 15 April 2025 di perairan Hongdo, Jeollanam-do.
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding yang turut hadir menyampaikan duka cita mendalam dan memastikan seluruh hak almarhum dipenuhi. Ia menegaskan bahwa PMI harus selalu berangkat secara prosedural agar mendapat perlindungan maksimal, seperti BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini bentuk hadirnya negara. Santunan Rp85 juta bukan sekadar angka, tetapi jaminan keberlanjutan hidup bagi keluarga yang ditinggalkan,” ungkapnya.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia menekankan bahwa manfaat ini adalah hak semua peserta aktif, di dalam maupun luar negeri.
“Keluarga tidak berjalan sendiri menghadapi musibah ini. Inilah fungsi jaminan sosial,” ucapnya.
Pemulangan jenazah dan penyerahan santunan ini merupakan hasil koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan, KP2MI, Kementerian Luar Negeri, dan KBRI Seoul. Seluruh proses dijalankan cepat dan terstruktur hingga jenazah dipulangkan ke rumah duka di Wonosobo, Jawa Tengah.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Novri Annur, turut menegaskan bahwa kejadian ini menjadi bukti konkret bahwa negara tidak membiarkan satu pun pekerja tak terlindungi.
“PMI adalah pahlawan devisa. Melalui perlindungan sosial seperti ini, kami pastikan mereka juga pahlawan yang dilindungi,” pungkasnya.