Larangan Non Muslim Tinggal Di Bantul

0

Urban ID - >

  • Perselisihan antar agama kembali terjadi diindomesia. Kali ini dilansir dari IDM Times, bantul melarang warga non muslim tinggal.
    Dari mana aturan diskriminatif seperti itu lahir?
  • Kisah Slamet Jumiarto, yang ditolak tinggal di di Dusun Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi sorotan. Slamet dan keluarganya diminta warga setempat meninggalkan rumah kontrakannya karena berbeda agama.

    Peraturan yang ditandatangani oleh Kepala Dusun dan Ketua Pokgiat soal larangan non-muslim tinggal di Dusun Karet membuat banyak pihak bertanya-tanya: dari mana aturan diskriminatif seperti itu lahir?

    Menurut seorang perangkat desa, peraturan bertanggal 19 Oktober 2015, yang juga melarang non-muslim membeli tanah milik warga Dusun Karet, memiliki latar belakang yang membekas bagi warga setempat.

    1. Aturan larangan non-muslim tinggal di Dusun Karet dibuat berdasarkan kejadian di masa lalu

    Menurut Kepala Desa Pleret, Norman Afandi, beberapa tahun sebelum adanya surat pelarangan, warga pernah menerima warga non-muslim untuk tinggal di Dusun Karet. Namun, perilaku warga non-muslim itu dinilai sangat buruk sehingga warga dusun ikut terdampak.

    “Jadi, itu dulu ada warga non-muslim tinggal di Dusun Karet. Namun rumah warga non-muslim justru dijadikan ajang pesta miras. Warga ikut terpengaruh jadi pemabuk,” kata Norman di Bantul, Selasa (2/4).

    2. Pemerintah desa tak pernah tahu ada surat larangan untuk non-muslim

    Norman mengatakan, surat aturan dari Dusun Karet tersebut tidak dilaporkan ke Pemerintah Desa, hingga kasus Slamet, warga non-muslim yang ditolak tinggal di Dusun Karet, tersebar ke media massa dan media sosial.

    “Jadi, saya kemudian mencari tahu kenapa ada larangan warga non-muslim tinggal itu. Sebenarnya apa yang terjadi dan sudah terkuat alasan adanya aturan tersebut,” ujar dia.

    3. Aturan Dusun Karet dinilai sangat diskriminatif

    Meski untuk menjaga ketertiban dan keamanan, sudah semestinya kesepakatan warga tidak bertentangan dengan hukum, apalagi menyinggung masalah SARA dan mengeneralisasi perangai buruk seseorang ke seluruh umat agama tertentu.

    “Masalah dalam aturan dusun tersebut, menyebut non-muslim sehingga bertubrukan dengan aturan yang ada di atasnya,” ucap Norman.

    Norman juga mengatakan, aturan yang dibuat warga dusun seharusnya diteruskan kepada pemerintah desa. Sehingga, jika aturan itu bertentangan dengan Perda atau bahkan UUD 1945 maka pemerintah desa bisa segera menindaklanjutinya.

    “Jelas kalau aturan Dusun Karet bertentangan dengan UU, meski itu kesepakatan warga. Boleh, warga atau adat, memiliki aturan namun tak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya,” ucapnya.

    4. Sayangkan Slamet langsung lapor ke Pemprov

    Menurut Norman, kasus Slamet tidak akan terjadi apabila yang bersangkutan terlebih dahulu mengikuti tahapan sebagai orang baru yang akan tinggal di Dusun Karet.

    “Sebelum mengontrak kan tanya dulu aturan di kampung, terus laporan ke RT, Kepala Dusun hingga Kepala Desa. Lha, Slamet kan seniman seharusnya tahu aturan di Dusun Karet,” ungkapnya.

    Norman juga mempertanyakan langkah dari Slamet yang langsung melaporkan kejadian tersebut langsung sekretaris Gubernur DI Yogyakarta. Sebab, jika berkoordinasi dengan pihak pemerintah desa, pasti kasus tersebut langsung selesai.

    “Jadi saya kecewa dengan tindakan Slamet yang langsung lapor ke Provinsi padahal ada pemerintah desa di bawah. Saya dilompati,” kata Norman.

    5. Peraturan Dusun Karet harus direvisi

    Norman menegaskan, sudah ada kesepakatan antara Slamet, pihak pemilik rumah kontrakan, serta warga Dusun Karet dalam pertemuan yang dilakukan pada Senin (1/4) malam. Dalam mediasi tersebut diambil keputusan bahwa Slamet dan keluarganya masih bisa tinggal di rumah kontrakan selama 6 bulan. Sementara, uang sisa kontrakan 6 bulan akan dibayarkan oleh pemilik rumah.

    “Jadi masih boleh tinggal 6 bulan bukannya diusir halus, ya. Karena mungkin saja selama 6 bulan, bersosialisasi dengan warga sangat baik dan warga tak mempermasalahkan, silakan tinggal di Dusun Karet,” kata dia.

    Norman memastikan aturan yang diskriminatif itu akan segera direvisi, karena bertentangan dengan aturan yang ada dan dalam bingkai NKRI.

    (Shrrl)

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here