Palembang– Lembaga Bantuan Hukum Palembang (LBH Palembang) mendesak penggugat AEP segera mencabut gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap 25 perusahaan media di Sumatera Selatan. Desakan itu disampaikan usai sidang lanjutan perkara perdata Nomor 367/Pdt.G/2025/PN.Plg di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis, 26 Februari 2026.
Dalam persidangan tersebut, LBH Palembang hadir sebagai kuasa hukum dari 13 media di Sumsel. Agenda sidang meliputi pemanggilan para pihak serta pemeriksaan kelengkapan dokumen legal standing para tergugat, sebelum akhirnya dilanjutkan ke tahap mediasi yang dipimpin hakim mediator. Namun, proses mediasi dinyatakan buntu (deadlock).
Tim kuasa hukum LBH Palembang menegaskan, dalam forum mediasi pihaknya secara tegas meminta agar gugatan tersebut dicabut.
“Kami mendesak penggugat untuk segera mencabut gugatan ini. Gugatan terhadap 25 media sekaligus adalah tindakan yang tidak berdasar dan berpotensi mencederai prinsip demokrasi,” tegas tim kuasa hukum LBH Palembang.
Menurut LBH, sengketa terkait produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti hak jawab dan hak koreksi, bukan melalui gugatan perdata yang dinilai berpotensi intimidatif.
“Produk jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Menggunakan jalur gugatan perdata seperti ini justru kami nilai sebagai bentuk ancaman serius terhadap kemerdekaan pers,” ujarnya.
LBH Palembang juga memastikan kesiapan mereka untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian apabila penggugat tetap bersikeras melanjutkan gugatan.
“Jika gugatan tidak dicabut, kami siap menghadapi proses pembuktian di persidangan. Kami akan membela hak-hak rekan media dan memastikan tidak ada upaya pembungkaman terhadap pers,” lanjutnya.
Selain mendesak pencabutan gugatan, LBH Palembang mengajak publik untuk ikut mengawal jalannya proses hukum tersebut. Mereka menilai pengawasan masyarakat penting agar putusan yang lahir tetap adil dan tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Sumatera Selatan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan 25 perusahaan media sekaligus, yang dinilai sebagai ujian serius bagi perlindungan kemerdekaan pers di daerah.













