Menu

Mode Gelap

News

Mahasiswa Tuntut 5 Tersangka Komisioner KPU Palembang Dicopot

badge-check


					Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEM) UIN Raden Fatah Palembang, Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) dan Forum Millenial Sriwijaya (FMS) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri, Kamis (20/6) pagi. Perbesar

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEM) UIN Raden Fatah Palembang, Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) dan Forum Millenial Sriwijaya (FMS) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri, Kamis (20/6) pagi.

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEM) UIN Raden Fatah Palembang, Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) dan Forum Millenial Sriwijaya (FMS) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri, Kamis (20/6) pagi.

Kedatangan mereka mendesak agar Kejaksaan segera melimpahkan kasus tersebut ke PN Palembang dan mencopot jabatan 5 komisioner KPU Kota Palembang yang dianggap telah gagal mengemban amanah dan mencederai demokrasi.

“Kam menuntut agar kasus pelanggaran pemilu ini berjalan tanpa intervensi dari pihak manapun,”kata Ahmad Kurniawan.

Menurutnya, tindakan Polresta Palembang patut diapresiasi  karena telah menindak tegas pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan pkomisioner KPU Kota Palembang. “Bila tuntutan ini tidak dipenuhi maka kami akan menggelar aksi lebih besar dengan organisasi mahasiswa yang ada di Sumsel,” katanya.

Pada demonstrasi kali ini diikuti oleh ratusan mahasiswa yang ada di Kota Palembang. Adapun Statment yang dihaturkan sebagai berikut:

  1. Mengapresiasi kinerja POLRI yang telah mengamankan PEMILU taun 2019. Serta mendukung kinerja POLRESTA Kota Palembang yang telah menindak tegas terhadap pelanggaran pemilu oleh 5 Komisioner KPU Kota Palembang.
  2. Meminta kepada DKPP sebagai dewan etik penyelenggara pemilu untuk dapat memberi sanksi yang tegas terhadap 5 komisioner KPU Palembang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka demi menjaga marwah demokrasi kita.
  3. Mendesak kepada DKPP untuk memberikan sanksi administratif dengan mencabut status hukum sebagai komisioner terhadap 5 komisioner KPU Kota Palembang.
  4. Meminta kepada Kejaksaan Negeri Palembang untuk segera melakukan pelimpahan perkara kepada pengadilan serta menyelesaikan perkara dengan UU yang berlaku tenpa ada Intervensi dari pihak manapun.
  5. Demi menjaga alat bukti yang ada, segera tangkap dan penjarakan komisioner Kota palembang yang telah menjadi tersangka sebagai bentuk telah berjalannya proses hukum.
Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Herman Deru Apresiasi IKAWARA Palembang, Pelindung Warisan Leluhur di Tengah Modernisasi

13 Juli 2025 - 09:21 WIB

Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Bahas Penegakan Hukum hingga Kesiapsiagaan Cuaca Ekstrem

13 Juli 2025 - 08:22 WIB

Sekda Edward Candra Tutup Turnamen Sepak Bola Antar Partai Politik se-Sumsel

12 Juli 2025 - 08:04 WIB

Survei Buktikan Dampak Retret Laskar Pandu Satria: Disiplin dan Karakter Peserta Meningkat Tajam

12 Juli 2025 - 07:43 WIB

DPRD Sumsel Bahas Tiga Raperda Strategis, Sekda Edward Candra Dengarkan Pandangan Fraksi

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Trending di News