Menu

Mode Gelap

News

Mendes PDTT Terbitkan Instruksi Mengenai Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Dalam Pelaksanaan PPKM Mikro

badge-check


					Mendes PDTT Terbitkan Instruksi Mengenai Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Dalam Pelaksanaan PPKM Mikro Perbesar

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengeluarkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Desa pada tanggal 6 Februari 2021.

Instruksi ini dikeluarkan sehubungan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease2019.

Lebih lanjut, instruksi diberikan kepada para kepala desa di enam provinsi, yaitu Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali yang masuk dalam Zona PPKM Skala Mikro.

Adapun instruksi yang diberikan oleh Mendes PDTT adalah sebagai berikut:

Kesatu, melaksanakan PPKM Skala Mikro sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kedua, memastikan Dana Desa Tahun 2021 dapat digunakan untuk kegiatan PPKM Skala Mikro sesuai dengan kewenangan Desa.

Ketiga, melakukan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) untuk pelaksanaan kegiatan PPKM Skala Mikro di Desa.

Selanjutnya, Pemerintah Desa juga diinstruksikan untuk melaksanakan sejumlah hal. Pertama, yaitu melakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19.

Kemudian melakukan pembinaan untuk meningkatkan disiplin warga masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) serta membatasi mobilitas atau pergerakan penduduk.

Juga untuk membantu dan mendukung kelancaran pelaksanaan 3T (testing, tracing, dan treatment) yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Pemerintah Daerah (Pemda). Kemudian membentuk Pos Jaga Desa atau memberdayakan Pos Jaga Desa yang telah ada.

Diinstruksikan juga untuk menyiapkan tempat cuci tangan dan/atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) serta melakukan penyemprotan cairan disinfektan sesuai keperluan.

Kemudian, menyiapkan dan/atau merawat ruang isolasi desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan. Serta terakhir, melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin dan melaporkannya kepada Satuan Tugas Penanganan COVID- 19 Daerah.

Menutup instruksinya, Abdul Halim meminta agar para kepada desa tersebut melaksanakan Instruksi Menteri ini dengan tanggung jawab.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem, BPBD Sumsel Imbau Warga Siaga Banjir dan Longsor

16 September 2025 - 11:06 WIB

Pemerintah Sediakan Jutaan Lapangan Kerja Baru Lewat Program Strategis Nasional

15 September 2025 - 20:01 WIB

Gubernur Herman Deru Paparkan Potensi Sumsel di Hadapan Komite I DPD RI

15 September 2025 - 19:32 WIB

Pemerintah Siapkan Delapan Program Akselerasi Pembangunan Tahun 2025

15 September 2025 - 17:37 WIB

Sumsel Raih Apresiasi Kementan atas Inovasi Padi Apung dan Gerakan Mandiri Benih

14 September 2025 - 09:27 WIB

Trending di News