Dampak pandemic virus corona (COVID-19) meluas, tidak hanya kesehatan namun juga dampak ekonomi. Meringankan dampak itu, Pemkab Musi Banyusasin memberikan kelonggaran bagi wajib pajak dengan meniadakan denda keterlambatan bayar.
Bupati Muba, Dodi Reza Alex mengatakan, stimulus ini sebagai bentuk meringankan beban masyarakat akibat dampak wabah virus corona, termasuk keberlangsungan pelaku usaha di Muba.
“Surat keputusan penundaan pembayaran pajak sudah kami terbitkan, hal ini meliputi meniadakan denda keterlambatan pembayaran pajak sejumlah wajib pajak di masa pandemi corona saat ini,” katanya, Senin (20/4).
Dodi bilang, keputusan ini meliputi penudaan jatuh tempo pembayaran dan pelaporan pajak rumah makan, sarang walet, hotel dan sejumlah objek pajak lain untuk masa pajak April yang kemudian diperpanjang lagi hingga 15 Juli 2020. Sedangkan untuk jatuh tempo pembayaran dan pelaporan pajak Bumi dan Bangunan serta pajak BPHTB menjadi 31 Desember 2020.
“Stimulus ini dilakukan unutk meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha, yakni tidak memberi sanksi atau denda keterlambatan pembayaran pajak daerah dari masa pajak April hingga 31 Desember 2020,” kata Dodi.
Dodi bilang, kodisi ini harus dicermati dengan melihat dari semua sisi tidak hanya dari faktor kesehatan saja namun juga meringankan dampak sehingga dapat membantu atau meringankan beban masyarakat sesuai arahan pemerintah pusat.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Muba, Riki Junaidi menerangkan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Pencegahan Covid19.
Pihaknya berharap pelaku usaha tetap semangat dan optimis menjalankan usahanya di tengah kondisi sulit seperti ini. “Kami pun terus memantau perkembangan bantuan stimulus ini sehingga benar-benar meringankan beban para pelaku usaha dan masyarakat,” katanya. (eno)
Facebook Comments Box