Menu

Mode Gelap

News

Ajaran Baru: Sekolah Tidak Usah Pakai Jas, Ini Larangan Pemkot Palembang

badge-check


Ajaran Baru: Sekolah Tidak Usah Pakai Jas, Ini Larangan Pemkot Palembang Perbesar

Jelang ajaran baru 2019, Pemerintah Kota Palembang imbau agar sekolah tidak coba-coba melakukan pungutan liar (pungli). Tidak ada pungutan yang tidak perlu apalagi hal itu membebani orangtua siswa.

Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda menjelaskan baik kepala sekolah, guru maupun pihak sekolah lainnyan untuk tidak melanggar peraturan Permendiknas nomor 75 tahun 2016 yakni sekolah dilarang melakukan punggutan apapun.

“Kami ingatkan guru-guru atau pihak sekolah lainnya melalui surat baik SMP maupun SD. Jika sekolah masih tetap melakukan pungutan maka pemerintah tidak bertanggung jawab jika terjadi tindak pidana terhadap kepala sekolah atau guru yang melakukan perbuatan di luar ketentuan,” katanya.

Menurut Fitri, pihak sekolah dilarang melakukan punggutan terhadap uang SPP, sumbangan pembangunan, biaya les, daftar ulang, iuran ultah sekolah, ujian semester dan tengah semester, pembelian buku LKS dan hingga biaya seragam sekolah.

“Tidak usah sekolah pakai jas, rompi dan atribut lainnya kalau SMP cukup pakaian putih biru kalau SD cukup putih merah,” kata dia. (eno)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Spesialis Curanmor Ditangkap Reskrim Polsek Kalidoni, Satu Pelaku Lain Masih Diburu

12 Desember 2025 - 18:44 WIB

Herman Deru Pastikan OKI Terima Bantuan Pembangunan Terbesar Senilai Rp371 Miliar

12 Desember 2025 - 18:17 WIB

Daffa Al Zakwaan dan Neshya Floren Stefani Dinobatkan sebagai Kuyung–Kupek Muba 2025

12 Desember 2025 - 13:52 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Aniaya Kekasihnya Depan Salon Kecantikan di Palembang

11 Desember 2025 - 18:45 WIB

Prabowo Bertemu Presiden Putin di Kremlin

11 Desember 2025 - 16:15 WIB

Trending di News