Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional VII Sumbagsel Untung Nugroho mengatakan, saat ini telah diatur agar lembaga keuangan memberikan keringanan bagi para nasabah yang terdampak COVID-19.
OJK mengizinkan restrukturisasi kredit tersebut diberlakukan untuk para nasabah bank umum maupun leasing dengan melihat berbagai kategori.
Sebab selama pandemi ini dipahami bahwa sebagian besar masyarakat yang menggunakan kredit tidak bisa memenuhi kewajibannya.
“Meski menjadi beban lembaga keuangan, tapi hal itu masih bisa dijalankan. Dengan begitu, masyarakat Sumsel tidak perlu melakukan penarikan deposito dalam jumlah besar, sehingga perekonomian tetap akan stabil,” ungkapnya, Selasa (9/6)
Ia menyebutkan, jumlah restrukturisasi kredit atau pembiayaan kepada masyarakat Sumsel per 26 Mei 2020 telah terealisasi sebanyak 194.070 debitur.
Nilai kredit atau pembiayaannya sebesar Rp10,52 triliun, yang terdiri dari Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, dan Perusahaan Leasing.
“Itu terhitung selama pandemi,” pungkasnya.













