Menu

Mode Gelap

News

OJK Sumbagsel Pastikan Nasabah Kredit Terdampak Covid-19 Dapat Keringanan

badge-check


OJK Sumbagsel Pastikan Nasabah Kredit Terdampak Covid-19 Dapat Keringanan Perbesar

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional VII Sumbagsel Untung Nugroho mengatakan, saat ini telah diatur agar lembaga keuangan memberikan keringanan bagi para nasabah yang terdampak COVID-19.

OJK mengizinkan restrukturisasi kredit tersebut diberlakukan untuk para nasabah bank umum maupun leasing dengan melihat berbagai kategori.

Sebab selama pandemi ini dipahami bahwa sebagian besar masyarakat yang menggunakan kredit tidak bisa memenuhi kewajibannya.

“Meski menjadi beban lembaga keuangan, tapi hal itu masih bisa dijalankan. Dengan begitu, masyarakat Sumsel tidak perlu melakukan penarikan deposito dalam jumlah besar, sehingga perekonomian tetap akan stabil,” ungkapnya, Selasa (9/6)

Ia menyebutkan, jumlah restrukturisasi kredit atau pembiayaan kepada masyarakat Sumsel per 26 Mei 2020 telah terealisasi sebanyak 194.070 debitur.

Nilai kredit atau pembiayaannya sebesar Rp10,52 triliun, yang terdiri dari Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, dan Perusahaan Leasing.

“Itu terhitung selama pandemi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkot Palembang Finalisasi Rencana Revitalisasi Bastion Benteng Kuto Besak

27 Juli 2026 - 21:37 WIB

Hindari Motor Pindah Jalur, Honda CR-V Terguling Usai Tabrak Dua Mobil di Jakabaring

27 Juli 2026 - 19:18 WIB

Bangkit dengan Nama Baru, Nurrasa Rayakan Peluncuran Karya Lewat Konser Bertajuk Selebrasirasa

27 Juli 2026 - 18:41 WIB

Karhutla Kembali Meluas di Ogan Ilir, Dua Lokasi Terbakar dalam Sehari

27 Juli 2026 - 18:37 WIB

Bayi dengan Kelainan Langka Sirenomelia Lahir di OKI, Meninggal Tak Lama Setelah Dilahirkan

27 Juli 2026 - 12:47 WIB

Trending di News