Menu

Mode Gelap

News

OJK Sumbagsel Pastikan Nasabah Kredit Terdampak Covid-19 Dapat Keringanan

badge-check


OJK Sumbagsel Pastikan Nasabah Kredit Terdampak Covid-19 Dapat Keringanan Perbesar

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional VII Sumbagsel Untung Nugroho mengatakan, saat ini telah diatur agar lembaga keuangan memberikan keringanan bagi para nasabah yang terdampak COVID-19.

OJK mengizinkan restrukturisasi kredit tersebut diberlakukan untuk para nasabah bank umum maupun leasing dengan melihat berbagai kategori.

Sebab selama pandemi ini dipahami bahwa sebagian besar masyarakat yang menggunakan kredit tidak bisa memenuhi kewajibannya.

“Meski menjadi beban lembaga keuangan, tapi hal itu masih bisa dijalankan. Dengan begitu, masyarakat Sumsel tidak perlu melakukan penarikan deposito dalam jumlah besar, sehingga perekonomian tetap akan stabil,” ungkapnya, Selasa (9/6)

Ia menyebutkan, jumlah restrukturisasi kredit atau pembiayaan kepada masyarakat Sumsel per 26 Mei 2020 telah terealisasi sebanyak 194.070 debitur.

Nilai kredit atau pembiayaannya sebesar Rp10,52 triliun, yang terdiri dari Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, dan Perusahaan Leasing.

“Itu terhitung selama pandemi,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang

21 April 2026 - 21:22 WIB

Prabowo Targetkan 17 Gigawatt PLTS Terbangun Tahun Ini

21 April 2026 - 21:20 WIB

Motor Listrik Kuasai Pasar, Transisi Kendaraan Ramah Lingkungan di Sumsel Masih Bertahap

21 April 2026 - 12:15 WIB

Cegah Kabut Asap, Sumsel Matangkan Status Siaga Darurat Karhutla

21 April 2026 - 11:28 WIB

Tak Kuat Lawan Tekanan Kepala Daerah, DKPP Sebut Integritas Penyelenggara Pemilu di Daerah Goyah

21 April 2026 - 10:47 WIB

Trending di News