Pajak hotel dan restoran di Palembang digeber, Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang menyebarkan ratusan alat pemantau pajak online atau e-tax di hotel, restauran dan pusat hiburan di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah Lainnya BPPD Kota Palembang Agung Nugraha mengatakan sebanyak 128 alat tablet untuk memantau pajak online dipasang di alat transaksi pembayaran di kasir, yaitu di tempat-tempat hiburan, rumah makan dan hotel yang ada di Palembang.
Ada lima tim BPPD Kota Palembang yang menyebarkan alat pemantau tersebut. Pemasangan ini dibantu oleh pihak vendor dan Satpol PP Kota Palembang. Alat ini berfungsi untuk merekam transaksi pembayaran yang ada di tempat tempat yang sudah dipasang.
“Jika sudah terekam di tablet ini, nilai pajak bisa dibayarkan sesuai dengan transaksi pembayaran dari tempat tempat hiburan, rumah makan dan hotel tersebut,” katanya dilansir Liputan6.com, Sabtu (29/6/2019).
Pemasangan alat pemantau pajak online ini juga sebelumnya sudah dilakukan. Sebanyak 272 unit tablet e-tax disebarka di hotel, restoran, tempat hiburan dan parkir berbayar. Target BPPD Kota Palembang sendiri akan memasangkan sebanyak 1.000 alat e-tax di empat lokasi strategis tersebut.
Sedangkan untuk objek pajak yang proses transaksinya manual, akan diberikan alat tablet dan alat printer untuk merekam setiap transaksi. “Alat ini bisa merekam per transaksi. Sehingga data bisa valid kita dapatkan per hari hingga per bulannya. Nominal pajaknya real, karena transaksinya valid,” ungkapnya.












