Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengizinkan penggunaan kendaraan dinas ketika pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) ingin melakukan mudik. Namun, pegawai tersebut harus memiliki izin terlebih dahulu.
“Pengunaan kendaraan dinas tidak serta merta digunakan seperti itu saja melainkan harus memiliki izin. Boleh, tetapi harus berizin dulu,” kata Herman Deru
Sehingga bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumsel yang ingin menggunakan kendaraan dinas saat mudik harus mengajukan izin terlebih dahulu.
Setelah sudah mendapatkan izin, barulah nanti ASN boleh menggunakannya dengan tetap harus menjaga penggunaan kendaraan dinas dengan keadaan baik seperti semula.
“Jadi mekanismenya kalau mau izin menggunakan mobil dinas untuk mudik itu ajukan kepada saya sehingga dengan demikian kita bisa pantau,” pungkasnya