Menu

Mode Gelap

News

Pakar Hukum: Penyebar Foto Cabup Musi Rawas Ratna Bisa Dijerat 6 Tahun Penjara

badge-check


Pakar Hukum: Penyebar Foto Cabup Musi Rawas Ratna Bisa Dijerat 6 Tahun Penjara Perbesar

Penyebaran foto yang dilakukan dengan sengaja oleh oknum Rumah Sakit Muhammad Hoesin (RSMH) Palembang ternyata tindakan melanggar hukum.

Hal ini dikatakan Pakar Hukum Sumatera Selatan, Azwar Agus jika pelanggaran tersebut sesuai dengan pasal yang mengatur mengenai penghinaan, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian berdasarkan SARA diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE:

“Semua data pasien merupakan privasi yang tidak boleh disebar, dengan kejadian ini jelas tindakan ini masuk ke dalam UU ITE. Si pelaku terancam hukuman penjara maksimum 6 tahun apabila korban melapor,” jelas Rektor Universitas Taman Siswa Palembang ini,  Kamis (29/10).

Dikauinya jika masyarakat Indonesia khususnya Sumsel masih banyak belum begitu paham mengenai UU ITE.

Hal ini terbukti dengan mudahnya seseorang merekam suatu kejadian yang belum terkonfirmasi kemudian menyebarkannya ke sosial media hanya demi untuk viral.

Adapun Adapun bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.

Kendati demikian, Azwar menyebut laporan UU ITE bisa saja diselesaikan secara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak. Mengingat, proses penyelesaian masalah masih bisa dicari solusi terbaik.  Jika tidak ditemukan kata sepakat, maka barulah dibawa ke ranah hukum.

“Hukum itu kan secara terori mencari keadilan, kalau bisa musyawarah kenapa tidak cari solusi terbaik,” ungkap Azwar.  

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PLTSA Palembang Mampu Kurangi 1.000 Ton Sampah per Hari

22 Februari 2026 - 14:06 WIB

10 Makanan Khas Palembang yang Cocok Jadi Takjil Buka Puasa

22 Februari 2026 - 13:56 WIB

Klaim Setahun Toha–Rohman: Lunasi Utang Daerah Rp350 Miliar Hingga Kemiskinan Turun ke 9,97 Persen

22 Februari 2026 - 04:56 WIB

Seskab Teddy: Di Hadapan Pengusaha AS, Presiden Prabowo Tegaskan Era Baru Iklim Investasi Indonesia

22 Februari 2026 - 04:04 WIB

Polri Bentuk Satgas ASRI Guna Pastikan Program Presiden Berjalan Optimal

22 Februari 2026 - 03:04 WIB

Trending di News