Menu

Mode Gelap

News

Pakar Hukum: Penyebar Foto Cabup Musi Rawas Ratna Bisa Dijerat 6 Tahun Penjara

badge-check


Pakar Hukum: Penyebar Foto Cabup Musi Rawas Ratna Bisa Dijerat 6 Tahun Penjara Perbesar

Penyebaran foto yang dilakukan dengan sengaja oleh oknum Rumah Sakit Muhammad Hoesin (RSMH) Palembang ternyata tindakan melanggar hukum.

Hal ini dikatakan Pakar Hukum Sumatera Selatan, Azwar Agus jika pelanggaran tersebut sesuai dengan pasal yang mengatur mengenai penghinaan, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian berdasarkan SARA diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE:

“Semua data pasien merupakan privasi yang tidak boleh disebar, dengan kejadian ini jelas tindakan ini masuk ke dalam UU ITE. Si pelaku terancam hukuman penjara maksimum 6 tahun apabila korban melapor,” jelas Rektor Universitas Taman Siswa Palembang ini,  Kamis (29/10).

Dikauinya jika masyarakat Indonesia khususnya Sumsel masih banyak belum begitu paham mengenai UU ITE.

Hal ini terbukti dengan mudahnya seseorang merekam suatu kejadian yang belum terkonfirmasi kemudian menyebarkannya ke sosial media hanya demi untuk viral.

Adapun Adapun bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.

Kendati demikian, Azwar menyebut laporan UU ITE bisa saja diselesaikan secara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak. Mengingat, proses penyelesaian masalah masih bisa dicari solusi terbaik.  Jika tidak ditemukan kata sepakat, maka barulah dibawa ke ranah hukum.

“Hukum itu kan secara terori mencari keadilan, kalau bisa musyawarah kenapa tidak cari solusi terbaik,” ungkap Azwar.  

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wawako Palembang Ajak Siswa SMP Kartika II-1 Hargai Sejarah

10 April 2026 - 17:27 WIB

Ratu Dewa Dorong Pembentukan BNK Palembang, Sikapi Serius Ancaman Narkotika Lewat Vape

10 April 2026 - 17:17 WIB

BRI Salurkan 25 Unit Mesin Pipil Jagung untuk Gapoktan di Sumsel

10 April 2026 - 15:03 WIB

Viral Duel Remaja Putri di Tepi Sungai Sekanak di Palembang, Polisi Telusuri Identitas Pelaku

10 April 2026 - 12:50 WIB

Kejati Geledah KSOP Palembang, Bukti Dugaan Korupsi Sungai Lalan Disita

10 April 2026 - 12:00 WIB

Trending di News