Menu

Mode Gelap

News

Pakar Hukum: Penyebar Foto Cabup Musi Rawas Ratna Bisa Dijerat 6 Tahun Penjara

badge-check


Pakar Hukum: Penyebar Foto Cabup Musi Rawas Ratna Bisa Dijerat 6 Tahun Penjara Perbesar

Penyebaran foto yang dilakukan dengan sengaja oleh oknum Rumah Sakit Muhammad Hoesin (RSMH) Palembang ternyata tindakan melanggar hukum.

Hal ini dikatakan Pakar Hukum Sumatera Selatan, Azwar Agus jika pelanggaran tersebut sesuai dengan pasal yang mengatur mengenai penghinaan, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian berdasarkan SARA diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE:

“Semua data pasien merupakan privasi yang tidak boleh disebar, dengan kejadian ini jelas tindakan ini masuk ke dalam UU ITE. Si pelaku terancam hukuman penjara maksimum 6 tahun apabila korban melapor,” jelas Rektor Universitas Taman Siswa Palembang ini,  Kamis (29/10).

Dikauinya jika masyarakat Indonesia khususnya Sumsel masih banyak belum begitu paham mengenai UU ITE.

Hal ini terbukti dengan mudahnya seseorang merekam suatu kejadian yang belum terkonfirmasi kemudian menyebarkannya ke sosial media hanya demi untuk viral.

Adapun Adapun bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.

Kendati demikian, Azwar menyebut laporan UU ITE bisa saja diselesaikan secara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak. Mengingat, proses penyelesaian masalah masih bisa dicari solusi terbaik.  Jika tidak ditemukan kata sepakat, maka barulah dibawa ke ranah hukum.

“Hukum itu kan secara terori mencari keadilan, kalau bisa musyawarah kenapa tidak cari solusi terbaik,” ungkap Azwar.  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringati Hari Jadi Kota, Pemkot Palembang Gelar Kejuaraan Padel Eksekutif ASN

20 Juni 2026 - 17:30 WIB

Herman Deru Resmikan Peralihan Pelanggan PT MEP ke PLN, Dorong Warga Muba Manfaatkan Listrik untuk Kegiatan Produktif

20 Juni 2026 - 12:55 WIB

Hadir di Pelantikan Ketua PC PMII Palembang, Ratu Dewa: Jadikan Organisasi Wahana Menempa Diri untuk Mencari Ilmu

20 Juni 2026 - 11:13 WIB

Kunjungi Bank Sumsel Babel Cabang Martapura, Komisi III DPRD Sumsel Soroti Kontribusi Dividen dan Mitigasi Kredit Macet

19 Juni 2026 - 21:46 WIB

Terima Audiensi Polsri, Herman Deru Dorong Sinkronisasi Pendidikan Vokasi dengan Potensi Sumsel

19 Juni 2026 - 21:14 WIB

Trending di News