Urban ID - v class="news-title-meta">
Palembang Berlakukan PPKM Level 2 Hingga 23 Desember
Hal ini berdasarkan Surat Edaran nomor 49/SE/DINKES/2021.
Surat edaran tersebut menjabarkan bagaimana kondisi Palembang yang belum memenuhi kriteria zona hijau, sehingga masih tetap dilaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat 2.
Adapun kriteria memasuki zona hijau sendiri adalah sebuah wilayah tidak memiliki kasus penyebaran selama 1 bulan, dan tingkat vaksinasi penduduk lanjut usia (Lansia) sebesar 60 persen.
“Palembang belum memenuhi syarat atau kriteria tersebut. Untuk kasus kita sudah rendah. Tetapi tingkat vaksinasi lansia kita belum mencapai 60 persen, inilah yang membuat kita belum bisa disebut zona hijau,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang, Fenty Aprina, Jumat (10/12/2021).
Di menyebutkan, berada di klasifikasi Zona kuning mengharuskan Palembang menetapkan PPKM level 2 hingga tanggal 23 Desember.
Sementara itu, Wali Kota Palembang Harnojoyo membenarkan bahwa Palembang kini berada di zona kuning.
“Sekarang kita ini zona kuning, ya. Kita akan terapkan bagaimana di tempat umum kita minimalkan supaya terhindar dari hal yang tidak kita inginkan,” ujar Harnojoyo.
Harnojoyo menambahkan bahwa PPKM level 2 ini mengharuskan tempat yang terbuka untuk umum membatasi kapasitas maksimal menjadi 75% dan menutup tempat wisata seperti Benteng Kuto Besak saat Natal dan Tahun Baru.
“Tempat wisata saat tahun baru nanti akan ditutup. Kita akan turunkan Sat Pol PP untuk pengamanan,” demikian Harnojoyo.