Kisruh kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pemerintah Kota Palembang yang cukup fatastis menuai respon penolakan dari masyarakat. Jika saja tetap dilakukan, maka Ombudsman bisa merekomendasikan kepada Mendagri untuk memecat sementara Walikota.
Hal ini menyusul adanya keberatan warga Kota Palembang yang keberatan atas kenaikan PBB yang fantatis. Langkah ini diambil setelah Ombudsman Sumsel melakukan pengecekan langsung. “Rekomendasi pemecatan bisa saja, apabila ini sudah menjadi perhatian publik,” kata Kepala perwakilan ombusdman RI Sumatera Selatan (Sumsel) M Adriana A, Jumat (17/5/19).
Dia mengatakan, untuk saat ini sudah banyaknya keluhan masyrakat yang langsung menghubungi kita dan di sosial media, dan yang kedua adalah inisiatif kita ombudsman sendiri. Pihaknya akan ada pertemuan-pertemuan lagi mengenai pembahasan ini dan akan keluar Laporan Hasil Pemeriksaan.
Untuk langkah selanjutnya, tim akan melakukan peninjauan ulang bahkan mendatangkan para ahli untuk melihat kenaikan ini. Hasil pemeriksaan nanti akan menentukan apa saja yang seharusnya dilakukan walikota. Setelah itu akan ada monitoring atau pengamatan hasil LAP yang harus dilakukan oleh pemerintah kota. “Kalau hasil itu di jalankan atau ditemukan hal lainya, maka kita akan lapor ke ombudsman pusat,” katanya.
Dia mengatakan, masalah PBB ini juga sesuai dengan peraturan Pasal 351 ayat 4 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yakni, Kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat.
“Jadi masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada Pemerintah Daerah, Ombudsman, atau DPRD,” katanya. (eno)