Menu

Mode Gelap

News

Pembayaran Klaim JKK BPJamsostek Maksimal 7 Hari

badge-check


Pembayaran Klaim JKK BPJamsostek Maksimal 7 Hari Perbesar

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek memastikan proses pembayaran klaim bagi ahli waris yang anggota keluarganya telah meninggal akibat kecelakaan dan terdaftar sebagai peserta hanya membutuhkan waktu maksimal tujuh hari.

Hal itu disampaikan, Direktur Pelayanan BPJamsostek, Krisna Syarif. Namun, dengan catatan pihak keluarga sebagai ahli waris diharapkan telah melengkapi dokumen yang dibutuhkan sehingga memudahkan proses pencairan manfaat BPJamsostek.

“Setelah dokumen lengkap, klaim dibayarkan paling lama prosesnya tujuh hari dan dibayarkan sesuai aturan yakni 48 kali upah yang dilaporkan,” katanya, Jumat (14/2).

Krisna yang didampingi Deputi Direktur Bidang Kebijakan Operasional Program,
Yasaruddin, sertaZain Setyadi, Kepala Kantor Cabang Palembang, mengatakan pembayaran klaim pada ahli waris peserta BPJamsostek sesuai dengan PP No 82 Tahun 2019.

Dimana, ada peningkatan manfaat BPJamsostek program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tersebut diberikan tanpa kenaikan iuran.

“Tentunya manfaat yang akan diterima adalah bagi pekerja yang aktif dalam membayar iuran dan terdaftar sebagai peserta,” katanya.

Kemudian, kata dia, untuk JKK yang diselenggarakan BPJamsostek meliputi perlindungan dari risiko kecelakaan kerja bagi pekerja dimulai dari perjalanan berangkat, pulang dan di tempat bekerja serta pada saat melaksanakan perjalanan dinas.

“Dalam kesempatan ini kami juga menyerahkan santunan dari manfaat JKK pada ahli waris salah seorang pekerja Bank Sumsel Babel (BSB) yang meninggal akibat kecelakaan saat bekerja dengan jumlah yang dibayarkan Rp 424.172.733,” katanya.

Selain itu, terdapat pula bantuan beasiswa yang merupakan manfaat program JKK yang mendapatkan kenaikan cukup signifikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019. Sebelumnya, bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp 12 juta untuk satu orang anak, saat ini menjadi maksimal sebesar Rp 174 juta untuk dua orang anak. Sementara untuk santunan kematian dari sebelumnya Rp 24 juta menjadi Rp 42 Juta.

“Pembayaran untuk beasiswa ini akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan anak yang menjadi ahli waris,” katanya.

Okeh karena itu, pihaknya berharap dengan banyaknya kenaikan manfaat BPJamsostek saat ini, masyarakat yang belum mendaftar bisa segera mendaftarkan diri.

“Banyak masyarakat belum menyadari manfaat JKK, padahal iuran yang dibayarkan hanya Rp 16.800,” katanya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bareskrim Polri: Penyalahgunaan AI untuk Konten Pornografi Dikaji Pemidanaannya

8 Januari 2026 - 17:48 WIB

BPTD-Dishub Selidiki Pungli Kendaraan Bantuan Kemanusiaan di Terminal Karya Jaya Palembang

8 Januari 2026 - 15:12 WIB

Muba Siapkan “Local Hero” Migas: Kadisnakertrans Muba Usulkan Regulasi Khusus Penyerapan Lulusan Cepu ke SKK Migas

8 Januari 2026 - 14:12 WIB

Solidaritas dari Jalanan Palembang, Per-Maskot Himpun Dana untuk Korban Bencana di Sumatera

8 Januari 2026 - 13:44 WIB

Terjerat Kasus Mafia Tanah, Oknum Anggota DPRD Ogan Ilir Ditahan Kejaksaan saat Rapat Paripurna

8 Januari 2026 - 13:22 WIB

Trending di News