Menu

Mode Gelap

News

Pemerintah Berkomitmen Tegas dalam Pelestarian Lingkungan

badge-check


					Pemerintah Berkomitmen Tegas dalam Pelestarian Lingkungan Perbesar

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah memiliki komitmen tegas dalam pelestarian lingkungan.

Terdapat tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk sektor lingkungan hidup dan kehutanan sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Kehadiran UU Cipta Kerja akan semakin menjamin keberlangsungan Program Perhutanan Sosial yang digulirkan pemerintah sejak 2007. Program ini telah memberi banyak manfaat kepada masyarakat yang tinggal di sekitar hutan negara dan hutan adat (hak).

Diungkapkan Airlangga melalui pernyataan tertulisnya Jumat (11/12/2020), perekonomian masyarakat hutan mengalami peningkatan pasca program perhutanan sosial.

“Bila dikelola secara klaster, kemudian kita dukung dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan diikuti dengan pendampingan, produk yang dihasilkan akan memiliki daya saing tinggi, dan harapannya bisa diekspor,” ujarnya.

Saat ini, imbuhnya, program perhutanan sosial telah memberikan ruang pekerjaan baru bagi sekitar 800-900 ribu kepala keluarga (KK).

Dalam UU Cipta Kerja, diatur pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis perhutanan sosial untuk peningkatan ekonomi nasional.

Dengan adanya pembahasan mengenai perhutanan sosial, pemerintah berharap akan terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan dengan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara lingkungan dan dinamika sosial budaya yang ada.

Dampak program perhutanan sosial terhadap masyarakat yang berada di sekitarnya terbagi dalam tiga bagian.

Pertama, dampak ekonomi, karena secara tidak langsung memberikan pekerjaan baru kepada masyarakat. Berdasarkan data statistik, terdapat sekitar 800 ribu KK yang sudah mempunyai pendapatan akses kelola hutan.

Kedua, dampak sosial. Sekarang, masyarakat tidak lagi merasa cemas sebab dapat melakukan pengelolaan kawasan hutan secara legal. Masyarakat bisa lebih tenang mengelola lahan kawasan hutan karena sudah memiliki dasar hukum.

Adanya UU Cipta Kerja juga diharapkan mampu mengurangi ketimpangan penguasaan hutan antara masyarakat luas dengan korporasi.

Ketiga, dampak lingkungan. Dengan adanya pelembagaan yang legal dari pemerintah, maka masyarakat sekitar tidak bisa membuka lahan dengan cara membakar ataupun dengan penebangan liar yang mengganggu kelestarian hutan.

Ditambahkan Airlangga, dengan adanya sertifikasi akses dari pemerintah, saat ini masyarakat tidak lagi menganggap upaya pengelolaan lahan hutan sebagai usaha sampingan, namun justru menjadi usaha pokok dengan skala cukup besar yang tentunya akan meningkatkan pendapatan masyarakat.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, investasi di hutan dalam UU Cipta Kerja merupakan investasi yang menerapkan prinsip-prinsip pelestarian lingkungan.

Dengan masuknya perhutanan sosial dalam ini UU ini, pemerintah membuka investasi untuk masyarakat luas, namun tetap harus dalam koridor pelestarian lingkungan.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama dengan kementerian/lembaga (K/L) lainnya terus melakukan diseminasi informasi kepada masyarakat terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang disahkan pada 2 November lalu. Pemerintah saat ini telah menyelesaikan 44 Peraturan Pelaksanaan yang terdiri dari 40 RPP dan 4 rancangan Perpres (Peraturan Presiden).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diaspora Indonesia Sambut Hangat Presiden Prabowo di Rio de Janeiro

6 Juli 2025 - 16:04 WIB

Gubernur Herman Deru Jadikan Desa Talang Buluh Percontohan Posbakum Pertama di Sumsel

6 Juli 2025 - 14:13 WIB

Anjungan Sumsel di TMII Disulap Jadi Panggung Budaya Festival Seni Tradisi 2025

5 Juli 2025 - 23:44 WIB

Retret Laskar Pandu Satria Bangkitkan Semangat Nasionalisme Pelajar Sumsel

4 Juli 2025 - 22:30 WIB

Herman Deru Dukung Penuh UIN Raden Fatah Buka Fakultas Kedokteran, Jawab Kebutuhan Dokter di Sumsel

4 Juli 2025 - 06:30 WIB

Trending di News