Sekayu — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengambil langkah konkret untuk menjawab aspirasi masyarakat Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, terkait terputusnya akses akibat pembangunan Jalan Tol Betung–Jambi.
Hal itu terungkap dalam Rapat Permohonan Akses Crossing Jalan Tol yang digelar di Ruang Rapat Randik, Sekretariat Daerah Kabupaten Muba, Rabu (28/1/2026).
Rapat dipimpin Asisten I Setda Muba, Ardiansyah dan dihadiri perwakilan perangkat daerah terkait, Pemerintah Kecamatan Keluang, Pemerintah Desa Tanjung Dalam, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, serta PT Hutama Karya sebagai badan usaha pelaksana proyek tol.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Muba Firduas Pakualam, menjelaskan bahwa sejak 24 Desember 2025, Pemkab Muba menerima permohonan resmi dari masyarakat Desa Tanjung Dalam.
Permohonan tersebut menyangkut kebutuhan akses lintasan penyeberangan (crossing), menyusul adanya lahan pertanian dan permukiman warga yang tidak dapat diakses secara langsung akibat trase jalan tol.
“Menindaklanjuti arahan Pak Bupati Muba M Toha Tohet pembahasan ini dilakukan untuk mencari solusi terbaik bersama seluruh pemangku kepentingan,” ujar Firduas.
Dalam rapat tersebut, Camat Keluang Hendrik, menyampaikan bahwa pembangunan jalan tol sebagai Proyek Strategis Nasional memang sangat penting untuk meningkatkan konektivitas antarwilayah.
Namun, di sisi lain, pembangunan tersebut akan memotong jaringan jalan existing yang selama ini menjadi akses utama masyarakat ke lahan pertanian dan permukiman.
“Kondisi ini membutuhkan akses crossing yang aman dan representatif agar aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat tetap berjalan,” kata Hendrik.
Ia menuturkan, masyarakat berharap adanya crossing resmi berupa underpass atau overpass yang aman, terang, mudah diakses, serta dapat dilalui kendaraan pertanian.
Selain itu, lokasi crossing diharapkan tidak terlalu jauh dari kebun warga terdampak dan dirancang dengan mempertimbangkan pola aktivitas harian masyarakat agar tidak menambah waktu tempuh maupun biaya operasional.
Dari pihak Kementerian PUPR RI, Indrawati menyampaikan bahwa usulan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Namun demikian, proses akan lebih cepat apabila terdapat hibah lahan dari masyarakat, mengingat pembebasan lahan baru membutuhkan waktu yang cukup panjang,” ucapnya.
Sementara itu, Asisten I Setda Muba, Ardiansyah, menyampaikan bahwa rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bersama dalam tiga poin utama.
Pertama, permohonan akses crossing Jalan Tol di STA 56+700 Desa Tanjung Dalam disepakati untuk ditindaklanjuti melalui pengajuan surat resmi dari Pemerintah Daerah kepada Kementerian PUPR RI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, Pemerintah Desa Tanjung Dalam diminta melengkapi seluruh dokumen pendukung yang dibutuhkan sebagai syarat pengajuan. Ketiga, akses crossing yang diusulkan di STA 56+700 tersebut direncanakan berupa struktur box underpass.
“Silakan lengkapi dokumen dan hibah tanahnya. Berkas disampaikan melalui camat, kemudian diteruskan ke Bagian Tapem, selanjutnya Pemerintah Daerah akan bersurat ke Kementerian PUPR,” ujar Ardiansyah.
Ia berharap, seluruh proses administrasi dapat segera dirampungkan sehingga pembangunan underpass dapat difasilitasi dan direalisasikan dalam tahun ini.
“Mudah-mudahan disetujui dan bisa dilaksanakan, sehingga kebutuhan masyarakat tetap terakomodasi tanpa menghambat pembangunan jalan tol,” pungkasnya.












