Menu

Mode Gelap

News

Polisi Gerebek Pemasok Liquid Vape Mengandung Etomidate di Palembang, 3 Orang Diamankan

badge-check


Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang saat memperlihatkan liquid Vape yang mengandung Etomidate saat press conference. Foto : Urban Id Perbesar

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang saat memperlihatkan liquid Vape yang mengandung Etomidate saat press conference. Foto : Urban Id

Palembang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Bea Cukai Sumbagtim berhasil mengungkap peredaran Etomidate yang disamarkan dalam bentuk cairan vape premium bernilai jutaan rupiah.

Pengungkapan ini bermula dari penggerebekan sebuah indekos eksklusif di kawasan Siring Agung, Palembang. Dari lokasi tersebut, penyelidikan berkembang hingga ke Kota Medan, Sumatera Utara, yang diduga menjadi pintu masuk barang haram tersebut ke Sumsel.

Dalam operasi itu, polisi mengamankan tiga orang tersangka, yakni pasangan NA dan RU, serta seorang perempuan berinisial DAP yang berperan sebagai pemasok. Ratusan cartridge liquid vape turut disita sebagai barang bukti.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana menjelaskan, hasil uji laboratorium menunjukkan cairan tersebut mengandung zat berbahaya yang termasuk narkotika.

“Ini bukan liquid vape biasa. Dari pemeriksaan laboratorium, sebagian besar mengandung MDMA atau zat yang setara dengan ekstasi. Dampaknya sangat berbahaya bagi kesehatan,” ujar Yulian, Selasa (27/1/2026).

Liquid vape tersebut dijual dengan kemasan eksklusif dan dipasarkan sebagai barang premium dengan harga berkisar Rp3 juta hingga Rp7 juta per cartridge berukuran kecil. Modus ini dinilai sengaja menyasar kalangan tertentu agar tak menimbulkan kecurigaan.

Polisi juga mengungkap bahwa cairan tersebut merupakan produk impor asal China yang masuk melalui jalur darat dari Medan sebelum diedarkan di Palembang. Selain narkotika, sejumlah aset bernilai tinggi milik para tersangka turut disita karena diduga berasal dari hasil kejahatan.

“Etomidate awalnya merupakan obat keras, namun saat ini sudah dikategorikan sebagai narkotika golongan II karena efek adiktif dan daya rusaknya,” jelas Yulian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Penyidik juga menambahkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri aliran dana serta jaringan yang lebih luas.

Polda Sumsel mengimbau masyarakat, khususnya pengguna rokok elektrik, agar lebih waspada dan tidak tergiur liquid vape ilegal yang dijual tanpa izin resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkot Palembang Jemput Bola Verifikasi Kependudukan untuk Perlindungan Sosial

13 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Bayi Baru Lahir di Palembang Bakal Langsung Dapat Akta Kelahiran

12 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Kolaborasi Wujudkan Energi Terbarukan, Pasar Kepandean Serang Jadi Pasar Energi Berdikari

12 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Karhutla Sumsel Meningkat, Dinkes Waspadai Lonjakan ISPA pada Agustus

12 Agustus 2026 - 16:17 WIB

Sidang 25 Media, Hakim Minta Penggugat Hadir: Tak Datang, Pembuktian Jalan Terus

12 Agustus 2026 - 15:58 WIB

Trending di News