Pemkot Palembang Hapus Denda Pajak PBB Tahun 2022

0

Urban ID - Pemerintah Kota Palembang memberlakukan pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan menghapuskan denda pajak tahun 2022.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Herly Kurniawan, mengatakan, pemutihan pajak PBB senilai Rp300 ribu ke bawah, yang diberlakukan hingga akhir tahun 2022.

“Nominal PBB Rp300 ribu tersebut dihitung sebelum jumlah pengurangan pajak. Misalnya, jika pajak PBB senilai Rp700 ribu maka pemutihan Rp300 ribu dan sisanya Rp400 ribu tetap dibayarkan,” kata Herly, Jumat (18/11/2022).

Ia mengimbau wajib pajak memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak PBB ini.

“Karena tahun 2023 belum dapat dipastikan pemutihan ini diberlakukan lagi atau tidak. Karena itu semua menunggu surat keputusan wali kota Palembang,” ujar Herly pula.

Ia menyebutkan, persentase masyarakat yang dikenakan denda pajak PBB karena keterlambatan bayar ini mencapai 10-15 persen.

Herly mengatakan dengan adanya pemutihan ini diharapkan dapat memenuhi target pajak PBB yang telah ditetapkan yakni senilai Rp264 miliar.

Saat ini realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga awal November 2022 sudah tercapai senilai Rp907 miliar atau 84,03 persen dari target Rp1,08 triliun.

“Dengan adanya kebijakan pemutihan pajak PBB, kami optimistis target PAD Kota Palembang tahun ini bisa tercapai atau bahkan terlampaui,” ujar Herly.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here