Pemerintah Kota Palembang mematangkan pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2026 dengan target rehabilitasi 1.000 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kesiapan tersebut dibahas dalam rapat teknis yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim, Rabu, 18 Februari 2026, bersama jajaran camat, lurah, OPD terkait, dan perwakilan Balai Perumahan dari kementerian.
Aprizal menegaskan, kuota 1.000 unit yang diterima Palembang harus dikawal agar tepat sasaran.
“Tahun ini Kota Palembang mendapatkan kuota 1.000 unit rumah melalui program BSPS. Ini peluang besar yang harus kita kawal bersama agar benar-benar memberi dampak bagi masyarakat,” ujar Aprizal.
Ia menjelaskan, BSPS merupakan bantuan stimulan senilai Rp 20 juta per unit, bukan pembiayaan penuh. Dana tersebut digunakan untuk meningkatkan kualitas rumah agar memenuhi standar layak huni, meliputi perbaikan atap, lantai, dinding, sanitasi, dan struktur keselamatan bangunan.
“Program BSPS ini adalah bantuan stimulan, bukan bantuan penuh. Setiap rumah yang lolos verifikasi akan menerima Rp20 juta untuk peningkatan kualitas struktur bangunan agar memenuhi standar kelayakan huni,” jelasnya.
Aprizal menekankan, penerima bantuan harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya termasuk kategori MBR, memiliki rumah tidak layak huni, serta memiliki tanah dengan status hak milik yang sah dan tidak dalam sengketa.
“Status kepemilikan tanah merupakan hak milik pribadi, dan tanah serta bangunan tidak dalam kondisi sengketa. Kita ingin memastikan bantuan ini tepat sasaran. Tanah harus jelas statusnya, tidak bersengketa, dan memang dihuni oleh yang bersangkutan,” tegas Aprizal.
Saat ini, tahapan krusial yang tengah berjalan adalah verifikasi teknis (Pertek) secara berjenjang oleh tim gabungan dari Balai Perumahan, kecamatan, dan kelurahan. Proses tersebut meliputi pengecekan kondisi fisik bangunan, validasi data kependudukan dan penghasilan, pemeriksaan dokumen kepemilikan, serta penilaian tingkat kerusakan.
Pemkot Palembang menargetkan, jika seluruh tahapan administrasi dan verifikasi berjalan sesuai jadwal, pelaksanaan fisik renovasi dapat direalisasikan dalam tahun anggaran 2026.
Program ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat sekaligus menekan angka kemiskinan melalui penyediaan rumah yang lebih layak dan sehat.













