Menu

Mode Gelap

News

Pemkot Palembang Tegaskan Syarat BPJS Ketenagakerjaan Jadi Kunci Anggaran Proyek

badge-check


Pemkot Palembang Tegaskan Syarat BPJS Ketenagakerjaan Jadi Kunci Anggaran Proyek Perbesar

Pemerintah Kota Palembang menegaskan bahwa seluruh proyek konstruksi yang dibiayai oleh APBD, APBN, maupun swasta wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini disampaikan oleh Asisten II Bidang Ekonomi Setda Palembang, Isnaini Madani, dalam rapat monitoring tenaga kerja konstruksi yang digelar bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dan BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Aryaduta, Selasa (24/6/2025).

Rapat ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Novri Annur, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Rediyan Deddy Umrien, serta Inspektur Kota Palembang Jamiah Haryanti dan OPD di Pemerintah Kota Palembang yang memiliki proyek jasa konstruksi.

Dalam arahannya, Isnaini menegaskan bahwa Pemkot Palembang tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap kewajiban jaminan sosial tenaga kerja.

Ia menyampaikan beberapa point penting amanat dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang, antara lain :

Program jaminan sosial tenaga kerja konstruksi adalah instrumen penting untuk melindungi pekerja dari risiko kerja yang tinggi di sektor jasa konstruksi

Seluruh proyek konstruksi dari sumber pendanaan mana pun wajib mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. OPD terkait harus memastikan kepatuhan ini secara menyeluruh.

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi syarat utama pencairan anggaran proyek, baik dari APBN, APBD, maupun kerja sama swasta.

Perlindungan ketenagakerjaan adalah kewajiban hukum dan hak dasar pekerja untuk memperoleh jaminan keselamatan dan kesejahteraan.

Kebijakan ini mendukung Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 dan Nomor 8 Tahun 2023 dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem dan penurunan kerentanan ekonomi, dan peraturan walikota palembang no 3 tahun 2025 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial

Pemkot Palembang akan melakukan monitoring dan evaluasi rutin melalui Inspektorat guna memastikan seluruh OPD teknis mematuhi aturan ini.

Asisten I juga menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak.

“Jangan sampai ada pekerja yang tidak terlindungi hanya karena kelalaian administrasi. Pembangunan bukan hanya soal fisik, tapi juga tentang memajukan SDM secara adil dan berkelanjutan,” tutupnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang, Novri Annur, turut mengapresiasi peran serta aktif Pemerintah Kota Palembang.

“ Kami sangat mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Palembang untuk memberikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para pekerja konstruksi yang ada di wilayah Kota Palembang khususnya. Kami juga berharap, kedepannya, tidak hanya pekerja konstruksi akan tetapi juga seluruh pekerja di semua sektor dapat terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Karena Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan hak bagi semua pekerja Indonesia.”tutupnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kelima Kalinya, Sumsel dan TNI Bersinergi Kirim Bantuan untuk Bencana di Sumsel

9 Januari 2026 - 15:35 WIB

Bareskrim Polri: Penyalahgunaan AI untuk Konten Pornografi Dikaji Pemidanaannya

8 Januari 2026 - 17:48 WIB

BPTD-Dishub Selidiki Pungli Kendaraan Bantuan Kemanusiaan di Terminal Karya Jaya Palembang

8 Januari 2026 - 15:12 WIB

Muba Siapkan “Local Hero” Migas: Kadisnakertrans Muba Usulkan Regulasi Khusus Penyerapan Lulusan Cepu ke SKK Migas

8 Januari 2026 - 14:12 WIB

Solidaritas dari Jalanan Palembang, Per-Maskot Himpun Dana untuk Korban Bencana di Sumatera

8 Januari 2026 - 13:44 WIB

Trending di News