Menu

Mode Gelap

News

Pemprov Sumsel Dukung RUU EBT Untuk Kesejahteraan Rakyat

badge-check


Pemprov Sumsel Dukung RUU EBT Untuk Kesejahteraan Rakyat Perbesar

PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendukung Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Asal RUU tersebut dapat membawa manfaat besar untuk kemakmuran masyarakat dan pembangunan daerah sesuai dengan Pasal 33 UUD RI Tahun 1945.

“Ini adalah langkah baik dari DPR RI untuk memperoleh masukan atau aspirasi dari masyarakat khususnya masyarakat provinsi Sumsel terkait RUU Energi Baru dan Terbarukan ini. Sumsel tentu akan mendukung asalkan ini membawa manfaat besar bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Wakil Gubernur Mawardi Yahya  ketika menerima kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI, di Auditorium Bina Praja Setda Provinsi Sumsel, Kamis (30/9).

Dengan adanya RUU Energi Baru dan Terbarukan tersebut, dia berharap dapat mendorong kemandirian energi nasional.

“Di Provinsi Sumsel telah berjalan energi baru dan terbarukan baik melalui gas bumi dan lain-lain. Kedepan, masih banyak hal-hal yang harus dirumuskan, termasuk di daerah yang terpencil. Karena upaya seperti ini dapat menghasilkan solusi,” terangnya.

Disisi lain, dia juga mengucapkan terima kasih kepada Badan Legislasi DPR RI yang telah mengagendakan kunjungan kerja di Provinsi Sumsel untuk menyerap aspirasi masyarakat.

“Kita juga apresiasi kepada pihak-pihak yang turut hadir,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya menuturkan, Badan Legislasi DPR RI telah mendengar dan menyimak beberapa aspirasi yang disampaikan berbagai unsur elemen masyarakat, dimana menurutnya peran pemerintah daerah ketika kita merumuskan undang-undang tidak pukul rata.

“Sumsel ini miliki cadangan batu bara terbesar tentu itu harus menjadi catatan kita, lalu tentang beberapa hal yang telah disampaikan oleh akademisi bagaimana tentang posisinya, bagaimanapun hak masyarakat dalam skema dan skala yang kecil itu harus tetap diberikan ruang, karena tidak hanya selesai dalam skala yang besar,” katanya.

“Kemudian harmonisasi dengan undang-undang termasuk dengan Undang-undang pokok agraria ini yang menjadi catatan kami inilah fungsi kami badan legislasi untuk melakukan harmonisasi dengan semua Undang-undang existing dan kondisi-kondisi objektif yang terjadi di lapangan,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dukung Car Free Night, Bank Sumsel Babel Salurkan Bantuan CSR di Pedestrian Atmo

11 April 2026 - 11:30 WIB

Perusahaan Swasta di Muba Wajib Lapor Kepesertaan BPJS Jasa Konstruksi

11 April 2026 - 10:46 WIB

Sidang Gelar Perkara Berlangsung Panas, Kuasa Hukum Sebut Bukti Kasus Dosen UMP Belum Kuat

10 April 2026 - 23:01 WIB

Gubernur Herman Deru Resmikan Pembangunan Kembali Jembatan Air Lawai B

10 April 2026 - 19:49 WIB

Prabowo: Rp31,3 Triliun Uang Negara Diselamatkan, Bisa Percepat Perbaikan Sekolah dan Rumah Rakyat

10 April 2026 - 19:03 WIB

Trending di News