Pemerintah Sumatera Selatan memperbolehkan daerah dengan status zona hijau untuk melakukan kegiatan belajar mengajar di sekolah seperti biasa atau dengan tatap muka.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Riza Pahlevi menyebutkan lima daerah yang termasuk kategori zona hijau yaitu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Empat Lawang, OKU Selatan, Kota Pagaralam dan Prabumulih.
“Diperbolehkan sekolah seperti biasa terutama daerah yang termasuk zona hijau dan sudah ada kesepakatan antara wali siswa dan kominte sekolah,” kata Riza, Minggu (21/6).
Riza bilang, kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka ini juga harus memiliki syarat lain yaitu mengantongi izin dari pemerintah daerah setempat dan kantor wilayah, atau kantor Kementerian Agama.
Meski sudah mengantongi izin secara administrasi, sekolah juga diwajibkan memenuhi protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya pencegahan, seperti fasilitas cuci tangan dengan sabun pada tiap kelas, wajib menggunakan masker, menerapkan aturan jaga jarak dan hal lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Agar tidak terjadi salah paham antara sekolah dan wali murid. Orang tua siswa harus menandatangani persetujuan dari sekolah untuk dilakukan belajar dan mengajar dengan tatap muka.
“Apabila salah satu dari ketentuan itu tidak bisa dipenuhi maka siswa tidak diperbolehkan untuk ke sekolah, dan melanjutkan belajar dari rumah,” katanya.
.