Menu

Mode Gelap

News

Pemprov Sumsel Wajibkan Tempat Hiburan Malam Setop Beroperasi Saat Puasa

badge-check


					Pemprov Sumsel Wajibkan Tempat Hiburan Malam Setop Beroperasi Saat Puasa Perbesar

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Sumsel H. Aris Saputra menghimbau seluruh masyarakat khususnya bagi pemilik, pengelola dan pengusaha tempat – tempat hiburan malam dan sejenisnya untuk tidak beroperasi sepanjang bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Hal tersebut bertujuan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Sebetulnya aturan  ini kan sudah berlangsung biasa dari tahun ke tahun namun kita mengingatkan kembali terutama kepada pemilik pengelola dan pengusaha tempat-tempat hiburan antara lain klub malam, bar, karaoke, diskotik, panti pijat baik pijat tradisional maupun pijat modern kita ingatkan kembali dimulai dari H-1 hingga H+2 setelah bulan suci Ramadhan agar mereka para pengusaha, pengelola maupun pemilik tempat-tempat hiburan menutup tempat hiburannya sehingga tercipta ketenangan, ketentraman, ketertiban, dan kekhusukan bagi masyarakat khususnya yang beragama islam dalam rangka menunaikan ibadah puasa selama satu bulan penuh,” kata Aris di Ruang Kerjanya  di Kantor Satpol PP Provinsi Sumsel, Minggu (28/04).

Kendati demikian, ada pengecualian yang tidak bisa menutup  secara full karena tempat-tempat hiburan tersebut menyatu dengan hotel. Menurutnya, akan tempat hiburan tersebut diperkenankan untuk tetap dibuka namun diatur waktu operasionalnya , yaitu pukul 21.00 WIB – 24.00 WIB. “Namun, tidak diperkenankan menyediakan wanita-wanita penghibur, hiburan tetap jalan namun dibatasi,” terangnya

Selain pengusaha tempat hiburan, lanjut Aris, pengusaha restoran , rumah makan dan warung kopi juga turut dihimbau untuk menyesuaikan jam operasionalnya serta menutup tempat usahanya dengan tirai, terutama di tempat-tempat yang bersentuhan dengan dan terlihat  langsung oleh masyarakat umum.

“ Meraka boleh buka namun mereka harus menutup tempat usaha mereka dengan tabir terutama tempat-tempat yang terlihat langsung oleh  masyarakat umum. Silakan buka kita tidak menutup usahanya, namun mereka tidak demonstratif, pelaksanaannya  nanti kita awasi  dan kita akan kerjasama dan mohon bantuan  Polpp kabupaten dan kota untuk mengawasi sampai dengan memberikan sanksi apabila ada yang melanggar sesuai  tahapan dan aturan yang berlaku di wilayahnya masing-masing,” tambahnya

Pemerintah Provinsi Sumsel mengharapkan agar provinsi Sumsel selama bulan puasa akan kondusif dimana tercipta kenyamanan, ketentraman kekhusukan bagi umat islam untuk menjalankan ibadah puasa dan yang terpenting toleransi antar agama.

“Jadi ini nanti secara operasional langsung diawasi oleh Polpp kabupaten/kota bersama-sama dengan pihak-pihak aparat lainnya seperti kepolisian,tni, termasuk juga BNN, BPOM. Dalam waktu dekat Saya akan menjadwalkan untuk turun kelapangan terutama di Kota Palembang saya akan bersama-sama Pol pp kota akan mengadakan operasi sekalian sosialisasi di tempat-tempat hiburan itu , mungkin H-3 karena H-1 mereka sudah tutup,” pungkasnya. (bo)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kunjungan Resmi ke Thailand, Prabowo Akan Bertemu Raja Maha Vajiralongkorn dan PM Paetongtarn

18 Mei 2025 - 14:04 WIB

Kebaya Run 2025 Warnai Peringatan HUT ke-79 Sumsel dan Hari Kartini

18 Mei 2025 - 13:31 WIB

Ketua TP PKK Sumsel Feby Deru Tekankan Peran Strategis Posyandu Dukung Pembangunan Daerah

17 Mei 2025 - 23:33 WIB

Gubernur Herman Deru Resmikan SMSC, Wujudkan 100.000 Sultan Muda di Sumsel

17 Mei 2025 - 09:35 WIB

Prabowo Resmikan Produksi Perdana Lapangan Minyak Forel dan Terubuk di Natuna

16 Mei 2025 - 18:48 WIB

Trending di News