Menu

Mode Gelap

News

Penerimaan CPNS Daerah Dibuka, Siapkan Berkas Ini

badge-check


Penerimaan CPNS Daerah Dibuka, Siapkan Berkas Ini Perbesar

Alokasi Calon Pegawai Negeri Sipili (CPNS) di pemerintah daerah sebesar 30 persen dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar 70 persen. Prioritas kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan atau unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.

Tentu dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai tambahan, diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.

Usulan kebutuhan yang telah diinput ke dalam aplikasi e-Formasi agar dicetak dan disampaikan secara resmi kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN. Caranya dengan diunggah dalam format file pdf pada menu “unggah usulan formasi” yang terdapat dalam aplikasi e-Formasi.

Unggah formasi ini paling lambat minggu ke-2 bulan Juni 2019. Apabila belum menyampaikan usulan sampai dengan minggu ke-2 bulan Juni 2019, Kemen-PANRB menyatakan kementerian/lembaga/pemda tidak melaksanakan pengadaan ASN Tahun 2019.

Jumlah yang dibuka mencapai 100.000 lowongan. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Syafruddin. Saat ditanya kapan pastinya pembukaan CPNS dilakukan, Syafruddin mengatakan kemungkinan jadwalnya pada Oktober 2019.

Namun demikian, mantan Wakapolri itu menuturkan, penarikan CPNS akan tetap mengutamakan untuk para guru honorer. Adapun pada Juni 2019, Syafruddin juga mengungkapan akan membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K/PPPK.

Dokumen Persyaratan Wajib CPNS

Jika merujuk CPNS 2018, pelamar CPNS diminta menyiapkan berkas dokumen lebih awal. Dokumen yang dibutuhkan masih menunggu konfirmasi lanjut dari pemerintah.

Namun jika mengacu pada penerimaan CPNS 2018, berikut dokumen yang wajib.
1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir

3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.

4. Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar – latar belakang merah.

Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:

1. Materai Rp 6.000

2. Fotokopi KTP

3. Fotokopi ijazah/STTB

4. Fotokopi ijazah SD

5. Fotokopi ijazah SLTP

6. Fotokopi ijazah SLTA

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

19 Maret 2026 - 20:33 WIB

Bank Sumsel Babel Siapkan Rp 1,2 Triliun untuk Mendukung Transaksi Idul Fitri 1447 Hijriah

19 Maret 2026 - 19:18 WIB

Herman Deru Terima Sertifikat HPL Mozaik 5 dan 6, Dorong Percepatan Tata Ruang dan Digitalisasi Pertanahan

19 Maret 2026 - 13:09 WIB

Gunakan Perhitungan Global, Sejumlah Warga di Palembang Rayakan Idul Fitri 1447 Hijriah Lebih Awal

19 Maret 2026 - 11:35 WIB

THR Tak Dibayar Dominasi Aduan, Disnaker Sumsel Terima Laporan dari 20 Perusahaan

19 Maret 2026 - 11:18 WIB

Trending di News