Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri turun langsung ke Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, untuk mengusut dugaan pembalakan liar yang diduga menjadi pemicu banjir bandang di wilayah tersebut.
Penyelidikan difokuskan pada aliran sungai yang membawa gelondongan kayu hingga ke kawasan permukiman.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni menjelaskan, tim penyelidik melakukan identifikasi dan pencocokan kayu-kayu yang ditemukan di sekitar Pesantren Darul Mukhlisin dengan kondisi di wilayah hulu sungai, guna memastikan sumber material kayu tersebut.
“Kami mencocokkan kayu-kayu yang ada di lokasi terdampak dengan kondisi di daerah hulu untuk mengetahui asal muasalnya,” ujar Irhamni, Selasa (6/1/2026).
Selain kayu gelondongan, penyelidikan juga menemukan sedimentasi yang sangat tinggi di kawasan terdampak. Kondisi tersebut dinilai memperparah dampak banjir hingga merusak rumah warga dan fasilitas umum.
“Sedimentasi yang luar biasa di TKP Darul Mukhlisin dan sekitarnya menjadi salah satu faktor utama terjadinya kerusakan bangunan dan fasilitas umum di Aceh Tamiang,” jelasnya.
Tim Dittipidter juga menelusuri wilayah Desa Pante Kera, Kabupaten Aceh Timur, hingga Kecamatan Simpang Jernih. Dari penelusuran tersebut, ditemukan sejumlah fakta, antara lain debit air yang tetap tinggi, curah hujan lebat yang mudah memicu banjir, serta banyaknya kayu berserakan di sepanjang sungai dan ruas jalan.
Irhamni menegaskan, Kecamatan Simpang Jernih turut menjadi wilayah terdampak bencana. Dugaan sementara, sumber kerusakan lingkungan berasal dari kawasan hulu di Kampung Lesten, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, serta Desa Lokop, Kabupaten Aceh Timur.
“Kemungkinan identifikasi kami mengarah pada kegiatan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung, termasuk hutan lindung serba guna dan hutan lindung Simpang Jernih. Kami berupaya mengumpulkan informasi untuk meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, penyelidik juga mendalami dugaan pelanggaran lingkungan hidup terkait sedimentasi. Irhamni menyebut, pembukaan lahan yang tidak disertai dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) berpotensi memicu longsor dan banjir.
“Pembukaan lahan yang legal wajib memiliki UKL-UPL. Di dalamnya diatur batasan lahan yang boleh dibuka. Lahan dengan kemiringan di atas 40 derajat tidak diperbolehkan karena berisiko longsor dan menimbulkan sedimentasi,” jelasnya.
Menurut Irhamni, sedimentasi dari wilayah hulu menyebabkan sungai kehilangan daya tampung, sehingga hujan dengan intensitas singkat sekalipun dapat memicu banjir besar di wilayah hilir.
“Di Kuala Simpang, lumpur dari hulu masuk ke rumah warga dan sungai mengalami sedimentasi tinggi. Inilah yang kami maksud sebagai indikasi kerusakan lingkungan atau dugaan tindak pidana lingkungan hidup,” pungkasnya.













