Urban ID - class="p2">Pernyataan ketua DPRD Sumsel yang menyebut jika pengesahan APBD terlambat bisa menyebabkan tak dibayarkannya gaji ASN dan para honorer dituding oleh salah satu tokoh aktivis sumsel sebagai pernyataan ngawur, menurutnya ketua DPRD Sumsel tak memahami aturan.
Sebagai pimpinan lembaga negara mestinya ia faham aturan, pernyataannya jelas menunjukkan ia tak memahami aturan yang ada, dan ini sungguh disayangkan,” ujar Hidayat Comsu, Salah satu tokoh aktivis masyarakat sumsel.
Mantan Anggota DPRD ini mengatakan Selaku Ketua DPRD Sumsel semestinya Anita tahu dengan peraturan.
“Ibu Anita harus baca lagi peraturan peraturan tentang pedoman penyusunan APBD,” tegas Hidayat Comsu.
Ia membeberkan dalam Permendagri No 38 tahun 2018 disebutkan jika ada sanksi berupa penundaan gaji selama enam bulan bagi kepala dan wakil kepala daerah dan anggota DPRD jika terlambat mengesahkan APBD sampai batas 30 Novembwr 2019 mendatang.
“Nah, nanti inggal dilihat keterlambatan disebabkan oleh kepala daerah atau DPRD. Jadi jangan takut takuti ASN dan honorer” tegas Hidayat.
Ia mengatakan, Pernyataan ketua DPRD yang tak berdasar tersebut membuat keresahan dikalangan ASN dan Honorer bahkan bisa menyebabkan gejolak. “Dia itu pejabat negara mestinya memberi keterangan yang menenangkan bukan menakut nakuti,” imbuhnya.
Beruntung kata dia, Gubernur tanggap dan langsung mengoreksi pernyataan itu, “Kalau tak segera diluruskan ini bisa bahaya, makanya ke depannya, pejabat negara kalau buat statment jangan terkesan memanas manasi,” pungkasnya