Sekayu – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) di bawah komando Bupati HM. Toha Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen, terus bergerak cepat mewujudkan visi “Muba Maju Lebih Cepat”.
Salah satu fokus utamanya adalah memastikan perlindungan sosial menyeluruh bagi tenaga kerja, khususnya di sektor jasa konstruksi, melalui kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Bupati Musi Banyuasin, HM. Toha Tohet , menegaskan bahwa setiap aktivitas pembangunan di Bumi Serasan Sekate harus beriringan dengan jaminan keamanan bagi para pekerjanya.
“Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin memastikan tidak ada pekerja yang terabaikan haknya. Saya instruksikan kepada seluruh perusahaan swasta yang memenangkan tender atau melaksanakan proyek konstruksi di wilayah Muba Baik Proyek APBD, APBN, dan Proyek Pekerjaan Jasa Kontruksi di di lingkungan Perusahaan yang beroperasi di Musi Banyuasin untuk patuh pada aturan jaminan sosial,” kata Bupati HM. Toha Tohet, Sabtu (11/04/2026).
“Ini langkah nyata kita memanusiakan tenaga kerja dan menjamin kesejahteraan keluarga mereka jika terjadi risiko kerja,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Muba, Herryandi Sinulingga AP, berkolaborasi intensif dengan BPJS Ketenagakerjaan Muba untuk memastikan instruksi tersebut berjalan efektif.
Ia menjelaskan bahwa dasar hukum kewajiban ini sangat kuat, merujuk pada Pasal 14 dan 19 UU No. 24 Tahun 2011 serta Pasal 42 PP No. 44 Tahun 2015.
“Secara teknis, setiap pemberi kerja bidang jasa konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya ke program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Ini berlaku mutlak bagi tenaga kerja tetap, harian lepas, maupun borongan,” jelas Herryandi Sinulingga AP.
Kadisnakertrans Muba ini juga menekankan pentingnya tertib administrasi dan mewajibkan perusahaan swasta aktif melapor ke pemerintah daerah.
“Bagi perusahaan yang telah menjalankan kewajiban pembayaran iuran, kami minta segera melaporkan setiap tindak lanjut pelaksanaannya ke Disnakertrans Muba . Laporan ini menjadi database krusial bagi kami untuk memantau realisasi perlindungan tenaga kerja di lapangan secara konkret,” tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Muba, Ahmad Nizam Farabi , memberikan penegasan terkait prosedur pendaftaran.
“Kami mendukung penuh kebijakan Pemkab Muba. Perlu kami ingatkan kepada seluruh pimpinan perusahaan swasta bahwa pendaftaran kepesertaan jasa konstruksi wajib dilakukan sebelum pekerjaan dimulai sejalan dengan Perbub 54 tahun 2023 dan SE bupati 368 tahun 2025 yang telah dikeluarkan. Hal ini guna memastikan perlindungan risiko sudah melekat sejak hari pertama personil bekerja di lokasi proyek,” ungkap Ahmad Nizam Farabi.
Disnakertrans Muba menyatakan akan terus melakukan pengawasan intensif bersama Bpjs Ketenagakerjaan Muba, perusahaan yang patuh akan diberikan apresiasi, sementara yang melanggar akan diberikan pembinaan hingga sanksi administratif sesuai ketentuan berlaku.
Langkah ini diharapkan memperkokoh sektor ketenagakerjaan Muba yang aman, legal, dan terlindungi bagi masyarakat yang mengetahui ada Perusahaan Jasa Konstruksi di Muba yang lalu atau belum membayar jasa konstruksi dimaksud dapat melaporkan ke hot line layanan Pengaduan Disnakertrans Muba Bidang Hubungan Industri : HP/Wa 0813-6690-0084 dan Admin 0822-7983-0006
Layanan konsultasi dan pembayaran BPJS Jasa Konstruksi HP/ Wa : 0851-6106-9109.













