Pilgub Sumsel Tanpa Gugatan MK, HDCU Siapkan Tim Transisi Dipimpin Mantan Sekda Sumsel

0

Urban ID - Palembang. Palembang. Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah menutup pendaftaran gugatan hasil Pilkada 2024, per Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB. Dan hingga batas waktu pengajuan gugatan sengketa di MK ditutup, tidak ada mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke MK untuk Pilkada Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Dan itu artinya kemenangan pasangan Herman Deru-Cik Ujang (HDCU) sudah final sebagaimana hasil sidang pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, Sabtu (27/11/2024)  yang menetapkan pasangan calon nomor urut 1 HDCU meraih suara terbanyak 2.220.437 perolehan suara sah (51,62%)  jika dibanding dua pasangan lainnya yakni pasangan nomor urut 2 (ERA) 1.082.241 perolehan suara sah (25,16%) dan nomor urut (3) Matahati 999.141 perolehan suara sah (23,23%).

Jauh hari Pasca penetapan oleh KPU Sumsel, pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel terpilih Herman Deru – Cik Ujang (HDCU) telah menyiapkan Tim Transisi yang dipimpin mantan Sekda Sumsel, SA Supriyono.

Tim transisi ini bertugas untuk berkoordinasi dengan Pemprov Sumsel guna sinkronisasi visi misi HDCU yang akan dilaksanakan pada tahun 2025 mendatang.

“Tim transisi yang dipimpin Pak Supriyono secepatnya akan berkoordinasi dengan jajaran Pemprov Sumsel untuk sinkronisasi program yang diselaraskan dengan visi misi HDCU yang dapat dijalankan pada tahun anggaran 2025” jelas juru bicara HDCU, Alfrenzi Panggarbesi kepada wartawan di Posko Utama HDCU, Rumah Kayu Taman Kenten Palembang, Rabu (11/12/2024).

Menurut Alfrenzi, secara non formal, tim transisi itu sudah berkomunikasi dengan jajaran Pemprov Sumsel yang akan ditindaklanjuti dengan koordinasi secara formil dengan surat resmi kepada Pj Gubernur Sumsel melalui Sekda Sumsel, Edward Chandra.

“Dengan adanya tim transisi yang sudah bekerja terlebih dahulu, diharapkan nantinya setelah pelantikan Pak Herman Deru dan Pak Cik Ujang sudah bisa langsung bekerja, terutama menjalankan program program prioritas. Masuk kantor sudah langsung kerja, tanpa harus terlalu banyak rapat rapat lagi,” papar Alfrenzi yang juga anggota DPRD Sumsel ini.

Alfrenzi menegaskan, pasangan HDCU tidak akan mengalami kesulitan menjalankan program-program yang diusung HDCU pada Pilkada 2024 ini mengingat sebagian besar program yang disusun adalah program keberlanjutan Herman Deru periode 2018 – 2023.

Tinggal lagi penguatan program strategis saja, misalnya pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat, Sumsel Berkat, Gerakan Sumsel Mandiri Pangan, pemerataan pembangunan infrastruktur dan lainnya.

“Saya kira dengan dipimpin Pak Supriyono maka tim transisi ini akan dapat bekerja dengan baik yang mampu melakukan sinkronisasi visi misi HDCU dengan program yang sudah disusun Pj Gubernur. Pak Supriyono sangat berpengalaman menyusun program Pemprov Sumsel” ujar Sekretaris Fraksi Partai Nasdem ini.

Sementara itu Anggota KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Nurul Mubarok, mengungkapkan bahwa daerah-daerah yang tidak menghadapi gugatan ke MK dapat segera menetapkan paslon terpilih berdasarkan hasil pleno KPU.

“KPU RI akan menyurati KPU daerah terkait penetapan paslon peraih suara terbanyak. Proses ini masih menunggu karena tidak dilakukan serentak,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa batas waktu pengajuan gugatan untuk Pilgub Sumsel telah berakhir tanpa adanya permohonan ke MK.

“Daerah yang tidak terlibat sengketa dipastikan dapat segera menetapkan paslon terpilih setelah menerima surat keputusan dari KPU RI,” imbuhnya.

Dilain pihak hingga Selasa (10/12/2024), Bawaslu Sumsel telah menerima 11 laporan terkait hasil Pilkada dari 9 wilayah.

Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kurniawan jajaran Bawaslu di tingkat daerah harus siap menghadapi proses hukum ini dengan mendetailkan hasil pengawasan yang telah dilakukan selama Pilkada.

Langkah ini dilakukan menyusul sejumlah gugatan hasil Pilkada kabupaten/kota di Sumsel yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan dipastikan tidak ada di dalamnya pengajuan gugatan untuk Pilgub Sumsel.  

Sebagai informasi, pelantikan kepala daerah terpilih direncanakan berlangsung pada 17 Februari 2025. Namun, bagi daerah yang berproses di MK, pelantikan baru dapat dilakukan setelah putusan final dikeluarkan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here