Urban ID - Pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) nanti Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji menegaskan jika kepolisian tidak akan menerbitkan izin keramaian untuk menekan angka kasus positif COVID-19 di Palembang.
Menurutnya keputusan itu diambil setelah memperhatikan kondisi Palembang yang masih berada di zona merah.
“Jika sudah diimbau dan diingatkan namun melanggar, akan dibubarkan petugas dan kena sanksi,” kata dia, Jumat (18/12).
Untuk itu, dirinya meminta Satuan Gugus Tugas (Satgas) COVID-19 ikut mengawasi masyarakat di tempat-tempat hiburan.
“Sektor hiburan harus berkoordinasi dengan Satgas COVID-19, karena kewenangan pengawasan berdasarkan anjuran mereka. Jika memang ada kegiatan, sebaiknya melihat aturan Perwali nomor 27 tahun 2020 dan berkaitan terhadap semua hal, baik kegiatan agama, sosial, maupun ekonomi,” ujarnya.