Menu

Mode Gelap

News

Polri Bongkar 4 Kasus Narkoba, Selamatkan 735.818 Orang

badge-check


Polri Bongkar 4 Kasus Narkoba, Selamatkan 735.818 Orang Perbesar

Jakarta,- Bareskrim Polri mengungkap empat kasus narkoba selama Juli hingga Agustus 2023. Total barang bukti yang disita sebanyak 93 kilogram sabu, 18.910 butir ekstasi, 50 kg ganja, 117 gram kokain dan 259 gram serbuk cannabinoid, serta 5,6 mililiter cairan sintetik cannabinoid.

“Total jiwa yang diselamatkan diperkirakan 735.818 jiwa,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Mukti mengatakan, kasus pertama diungkap pada pertengahan Juli 2023 oleh Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

Bareskrim meringkus dua orang tersangka berinisial BD alias EC (37 tahun) selaku kurir dan H alias J (36) selaku pengendali jaringan. Sementara, dua pelaku lainnya masih buron, yakni berinisial AG dan UC.

“Total tersangka dalam kasus ini sebanyak delapan orang,”

Dalam kasus itu penyidik menyita barang bukti berupa 40 ribu gram sabu dan 17.100 butir ekstasi. Bareskrim menduga jaringan ini beroperasi dengan cara menaruh narkoba di hotel untuk diambil oleh sindikat lainnya.

Sementara itu, kasus kedua yang diungkap Bareskrim terkait peredaran narkoba di Bogor pada awal Agustus 2023. Dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka adalah AW alias U (37) dan T alias K (58).

Barang bukti yang disita adalah sabu 1.000 gram dan ganja 50 ribu gram. Sindikat ini diduga mengedarkan narkoba melalui jasa ekspedisi.

Bareskrim juga mengungkap kasus ketiga yaitu terkait peredaran narkoba di Bandara Soekarno-Hatta pada awal Agustus 2023. Mulanya Bareskrim mendapatkan informasi bahwa ditemukan paket berisi narkoba dari Kanada tujuan Bali di Bandara Soekarno-Hatta. Paket itu berisi 117 gram kokain, 259 gram THC dan 28 botol THC cair.

Dari temuan itu, penyidik Bareskrim kemudian menangkap seorang warga negara Ukraina berinisial AM di rumah sewanya di Badung, Bali. AM diduga menjadi kurir dalam kasus ini.

Sementara, kasus keempat yang diungkap Bareskrim berlokasi di Aceh. Bareskrim menetapkan 3 tersangka, yakni MA bin A (33), A bin M (40), dan M bin I alias A. Barang bukti yang disita adalah 52 paket sabu seberat 52 kg dan 1.810 ekstasi. Narkoba ini diduga diselundupkan dari Malaysia ke perairan Aceh.

Delapan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengamat: Operasi Ketupat 2026 Tekan Angka Kecelakaan hingga 30 Persen

5 April 2026 - 15:15 WIB

Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI yang Gugur di Misi UNIFIL Lebanon

5 April 2026 - 15:05 WIB

Maut di Tengah Jalan Kota Palembang, Driver Ojol Tewas Tertimpa Pohon Tumbang Tanpa Peringatan

3 April 2026 - 18:19 WIB

Oknum Guru Dilaporkan ke Polisi Usai Larikan Uang Siswa Rp 1,1 Miliar, Modus Tukar Uang Lebaran

3 April 2026 - 18:04 WIB

Prabowo Perintah Langsung Evakuasi Warga di Bitung hingga Batang Dua Dipercepat

3 April 2026 - 16:12 WIB

Trending di News